BERITA CIAMIS, ASAJABAR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis menggelar pelatihan manajemen koperasi yang efektif dan akuntabel untuk meningkatkan kapasitas pengurus dalam mengelola organisasi, administrasi, serta keuangan koperasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Ciamis, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan sekitar 30 peserta yang merupakan perwakilan koperasi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis. Pelatihan menghadirkan Lembaga Pendidikan Perkoperasian Daerah (Lapenkopda) Kabupaten Ciamis sebagai narasumber dan instruktur.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DKUKMPP Kabupaten Ciamis, Dini Kusliani, mengatakan pelatihan tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi di dalam kelas. Pihaknya akan melanjutkan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi peserta agar materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengelolaan koperasi sehari-hari.
Menurut Dini, pendampingan dilakukan melalui kunjungan langsung ke koperasi maupun komunikasi jarak jauh, termasuk melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah pelatihan, mereka tetap didampingi sampai lebih memahami tentang koperasi,” ujarnya.
Pembukuan Masih Menjadi Kendala
Dini mengungkapkan, salah satu kelemahan manajerial yang masih kerap ditemukan pada koperasi adalah pemahaman mengenai tata kelola dan pembukuan keuangan.
Menurut dia, sebagian pengurus koperasi masih perlu meningkatkan pemahaman tentang dasar-dasar akuntansi serta administrasi pembukuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan.
Selain pembukuan, pemahaman mengenai sertifikasi koperasi juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan kelembagaan.
Karena itu, pelatihan manajemen diharapkan dapat membantu pengurus memahami prinsip pengelolaan koperasi yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat Anggota Tahunan Jadi Indikator Akuntabilitas
Dalam mengukur akuntabilitas koperasi, baik dari sisi keuangan maupun administrasi, Dini menjelaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi salah satu indikator penting.
RAT dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Melalui forum tersebut, koperasi menyampaikan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota mengenai pengelolaan organisasi dan keuangan.
Pelaksanaan serta pelaporan RAT juga menjadi bagian dari kewajiban administrasi koperasi kepada dinas. Selanjutnya, data dan laporan tersebut diteruskan kepada kementerian sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan RAT tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi.
Digitalisasi Mulai Diterapkan
Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi juga mulai diterapkan dalam administrasi dan pelaporan koperasi di Kabupaten Ciamis.
Dini menyebutkan, penggunaan sistem digital dalam pelaporan koperasi sudah cukup umum. Namun, pelaksanaan RAT secara daring masih relatif terbatas, terutama pada koperasi yang memiliki jumlah anggota tidak terlalu banyak dan berada dalam lingkup wilayah kabupaten.
Menurutnya, RAT secara daring lebih memungkinkan diterapkan pada koperasi yang memiliki anggota dalam jumlah besar atau cakupan keanggotaan yang lebih luas. Sementara itu, koperasi dengan jumlah anggota lebih sedikit umumnya masih melaksanakan rapat secara langsung.
Penerapan teknologi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu terus dikembangkan agar pengelolaan koperasi semakin efektif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Lebih dari 1.000 Koperasi Tercatat dalam Sistem
Berdasarkan data yang disampaikan Dini, jumlah koperasi yang tercatat dalam sistem Online Data System (ODS) di Kabupaten Ciamis mencapai lebih dari 1.000 koperasi.
Namun, tidak seluruh koperasi yang tercatat tersebut masih aktif menjalankan kegiatan organisasi. Dini memperkirakan jumlah koperasi yang aktif berada pada kisaran 400-an.
Ia menjelaskan, sebagian koperasi yang tidak aktif merupakan koperasi lama yang sudah tidak memiliki kepengurusan atau tidak lagi rutin melaporkan pelaksanaan RAT.
Meski demikian, koperasi yang tidak aktif tidak serta-merta dinyatakan bubar. Menurut Dini, pembubaran koperasi harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberadaan pengurus serta kemungkinan masih adanya keterkaitan dengan pihak ketiga.
Ia menegaskan, dinas tidak dapat serta-merta membubarkan koperasi hanya karena koperasi tersebut tidak aktif. Prosesnya memerlukan penelusuran dan kajian sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Koperasi Baru Perlu Mendapatkan Pendampingan
Dini menambahkan, peserta pelatihan kali ini didominasi perwakilan koperasi yang relatif baru, dengan tahun pendirian berkisar antara 2022 hingga 2026.
Koperasi tersebut umumnya bergerak di bidang konsumen dan produsen. Karakteristik ini membuat peningkatan kapasitas pengurus menjadi penting agar koperasi dapat membangun sistem pengelolaan yang baik sejak awal berdiri.
Selain memperkuat kemampuan manajerial, pengembangan koperasi juga perlu diiringi dengan upaya memperluas keterlibatan generasi muda.
Dini menilai, minat generasi muda terhadap koperasi mulai terlihat, termasuk melalui keterlibatan kalangan milenial dan Generasi Z dalam kepengurusan sejumlah koperasi.
Meski demikian, sosialisasi mengenai perkoperasian masih perlu diperluas agar masyarakat dari berbagai kelompok usia semakin memahami peran dan manfaat koperasi.
Melalui pelatihan manajemen yang disertai pendampingan berkelanjutan, DKUKMPP Kabupaten Ciamis berharap koperasi semakin mampu menerapkan tata kelola yang baik, meningkatkan kualitas administrasi dan pelaporan keuangan, serta membangun organisasi yang transparan dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan koperasi di Kabupaten Ciamis sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.













