Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis sebut tidak ada istilah bahasa haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir.
Menurutnya yang paling penting adalah pengguna kendaraan harus meminta izin ketika akan memarkirkan kendaraannya,” ujar Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, Selasa (19/9/2023).
“Yang paling penting ketika parkir kendaraan di jalan umum atau didepan rumah harus meminta izin. Kemudian jika tempat-tempat umum kan ada juru parkir,” ungkap dia.
Lalu jika parkir di tanah milik orang lain, atau depan rumah maupun komplek-komplek paling tidak bisa meminta izin atau menitipkan pesan ke warga sekitar maupun RT/RW, itu juga untuk keselamatan kendaraan pemilik juga.
Dadang menyebut, penggunaan bahasa kata haram untuk kegiatan parkir kendaraan terlalu jauh.
“Yang terpenting di Ciamis ini toleransi yang harus dikedepankan, karena prinsip orang Ciamis itu ramah tamah dan someah, artinya siapa yang datang ke rumah kita maupun bertamu yang terpenting ada sopan santunnya,” kata dia.
Jadi intinya Dishub Ciamis tidak mengeluarkan istilah kata haram dan halal untuk kegiatan penyelenggaraan parkir, yang penting jaga toleransi saling menghormati, jika kita mau parkir kendaraan ditanah orang atau depan rumah orang minimal ada komunikasi yang baik.
Dishub Ciamis Sebut Tidak Boleh Parkir Yang Menyebabkan Kemacetan Lalu Lintas.
Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan bahwa pengguna kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraannya didaerah tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas.
“Kalau mau parkir kendaraan baik itu mobil atau motor, paling tidak jangan ditempat-tempat tertentu yang dilarang atau parkir yang dapat menyebabkan arus lalu lintas terganggu sehingga menyebabkan kemacetan.
Dadang juga meminta para pengembang perumahan di Kabupaten Ciamis untuk memerhatikan dan memprioritaskan fasilitas umum.
“Kami liat kan perumahan di Ciamis kecil-kecil, pengembang juga harus menyediakan fasilitas umum, sehingga tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu lalang orang lain.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun menyebutkan bahwa pokok perbuatan haram tersebut harus ada dasar yang jelas,” kata dia kepada Asajabar melalui sambungan telepon.
“Asal pokok perbuatan itu mubah, artinya boleh, kemudian kapan jadi haram, jadi sunah ataupun wajib ketika pokok masalah itu mubah.
Menurutnya, perilaku parkir sembarangan yang dapat merugikan maupun menghalangi orang untuk beribadah misalnya salat, berdagang itu bisa dikatakan haram.
“Tapi jika parkir didepan rumah orang lain hingga mengganggu, itu tidak sampai dikatakan haram, itu disebutnya makruh atau tidak baik,” ungkap dia.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa memarkir mobil di jalan depan rumah hukumnya haram.
“Kemenag menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. (NHA&TONY/ASAJABAR)