Capaian PBB-P2 di Ciamis Sudah Diangka 20 Miliar Lebih, Bapenda Berlakukan Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan perolehan hingga triwulan III per tanggal 27 Oktober, capaian PBB-P2 berada diangka Rp 20.917.199.396 atau sebesar 88,75 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah kepada Asajabar, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, perolehan PBB-P2 ditahun 2023 ini Bapenda menargetkan sebesar Rp 23.568.635.000, jadi masih ada waktu 2 bulan lagi menuju ke triwulan IV.

Baca Juga :  Kwarcab Ciamis Kukuhkan Pramuka Garuda Siaga, Penggalang, dan Penegak

Azi mengaku optimis perolehan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis dapat melebihi target yang telah ditentukan.

Sementara untuk capaian BPHTB di triwulan III per tanggal 27 Oktober 2023, pihaknya telah mencatat perolehan sebesar Rp 6.793.628.746.

“Untuk BPHTB capaiannya sudah diangka 90,58 persen. Sedangkan target perolehan ditahun ini berada diangka Rp 7.500.000.000,” ungkap Azi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah menghapus denda bagi wajib PBB-P2 yang tertunggak.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dengan kurun waktu beberapa tahun, itu dendanya akan dihapus.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Azi menyebut, denda tersebut mencapai 2 persen dari jumlah pokok wajib pajak dengan hitungan sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.

“Relaksasi penghapusan denda tersebut berlaku untuk wajib pajak terutang mulai dari tahun 2022.

Azi juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum akhir tahun 2023.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak sebelum akhir tahun,” kata Azi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 594 Sertipikat PTSL di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu
Konsultasi Publik Satpol PP Ciamis Fokus pada Pelayanan Inovatif
BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
Baznas dan Kemenag Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Selasa, 19 November 2024 - 12:34 WIB

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terbaru