Dishub Ciamis Akui Telah Memberikan Imbauan Perihal Stiker Branding Dikendaraan Plat Kuning

- Redaktur

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengaku telah melakukan imbauan kepada angkutan umum perihal stiker branding pada kaca kendaraan.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis pada 10 November 2023.

Surat tersebut berisi beberapa poin yang harus dipatuhi oleh angkutan umum, antara lain:

1. Kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping kendaraan bermotor harus tembus pandang dari dua arah, tidak mudah pecah, dan tidak mengubah atau mengganggu bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca.

2. Kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) boleh dipergunakan asal dapat tembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.

Baca Juga :  3.572 Tenaga Honorer di Ciamis Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu

3. Kaca depan dan/atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.

4. Bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru, selain yang biasa terdapat pada kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan pengemudi.

6. Prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca.

“Jadi kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami harap angkutan umum dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Dadang melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Ciamis, Siti Djuhariyah Yulianti, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar imbauan tersebut menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga :  Expo Kokurikuler SMPN 1 Baregbeg Angkat Kearifan Lokal di Tengah Arus Globalisasi

“Kami hanya berperan sebagai pemberi imbauan. Untuk penegakan branding yang ada di kendaraan plat kuning, seharusnya Gakumdu yang bertindak,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan berplat kuning bertebaran di Kabupaten Ciamis.

Mulai dari Capres Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi hingga Caleg RI memasang APK dibagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:02 WIB

ATR/BPN Manfaatkan Libur Nataru untuk Perluas Akses Layanan Pertanahan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Penutupan Rakernis Setjen ATR/BPN, Tata Usaha Diminta Kuasai Substansi Teknis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:01 WIB

Shamy Ardian Tekankan Pengalaman Layanan sebagai Kunci Penguatan Citra ATR/BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:44 WIB

Libur Nataru, Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Pertanahan di Kantor BPN

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:37 WIB

Masyarakat Rasakan Kemudahan Akses Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB

Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN Fokus Evaluasi dan Percepatan Kinerja 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 11:14 WIB

Jelang Nataru, Polres Indramayu Tertibkan U-Turn di Jalur Pantura

Berita Terbaru

error: Content is protected !!