Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengaku telah melakukan imbauan kepada angkutan umum perihal stiker branding pada kaca kendaraan.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS).
Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis pada 10 November 2023.
Surat tersebut berisi beberapa poin yang harus dipatuhi oleh angkutan umum, antara lain:
1. Kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping kendaraan bermotor harus tembus pandang dari dua arah, tidak mudah pecah, dan tidak mengubah atau mengganggu bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca.
2. Kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) boleh dipergunakan asal dapat tembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.
3. Kaca depan dan/atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.
4. Bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru, selain yang biasa terdapat pada kaca bening.
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan pengemudi.
6. Prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca.
“Jadi kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu yang harus dipenuhi.
“Kami harap angkutan umum dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Dadang melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Ciamis, Siti Djuhariyah Yulianti, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar imbauan tersebut menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kami hanya berperan sebagai pemberi imbauan. Untuk penegakan branding yang ada di kendaraan plat kuning, seharusnya Gakumdu yang bertindak,” kata Siti.
Diberitakan sebelumnya bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan berplat kuning bertebaran di Kabupaten Ciamis.
Mulai dari Capres Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi hingga Caleg RI memasang APK dibagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).
Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.
Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.
Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. (TONY/ASAJABAR)