Berita Jenewa, Asajabar.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi negara dalam Konferensi Diplomatik untuk menyimpulkan Instrumen Hukum Internasional terkait Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional yang berhubungan dengan Sumber Daya Genetik (GRATK).
Acara ini berlangsung di kantor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, dari tanggal 13 hingga 24 Mei 2024.
Konferensi yang dihadiri lebih dari 1600 delegasi dari 193 negara anggota WIPO ini merupakan momen penting dan bersejarah, menandai lebih dari dua dekade diskusi tentang perlindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
Diskusi ini telah berlangsung sejak pertemuan pertama Komite Antarpemerintah tentang Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor (IGC-GRTKF) pada tahun 2001.
Dalam konferensi tersebut, Menkumham Laoly menyampaikan dua pernyataan penting. Pertama, sebagai koordinator Kelompok Negara Sepemikiran (LMCs), dan kedua, sebagai perwakilan negara anggota WIPO.
“LMCs telah lama menantikan Konferensi Diplomatik GRATK ini. Setelah lebih dari dua dekade diskusi, kerja keras, dan kompromi, kami siap untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam mencapai kesepakatan atas traktat internasional,” ujar Laoly.
Laoly menambahkan bahwa LMCs melihat konferensi ini sebagai kesempatan untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam sistem kekayaan intelektual dan paten.
LMCs berharap dapat mencapai kesepakatan atas traktat internasional yang akan menetapkan standar minimum untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah penyalahgunaan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional.
Selain itu, LMCs juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, yang diatur dalam rancangan perjanjian.
Mereka menegaskan bahwa hal ini hanya dapat dicapai melalui pembentukan persyaratan pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang bersifat wajib, disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Yasonna juga menyampaikan pernyataan nasional, menegaskan pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional bagi Indonesia.
“Sebuah instrumen hukum internasional sangat penting bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, karena hal ini akan menjadi langkah penting dalam usaha bersama negara-negara anggota WIPO,” terangnya.
Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengimplementasikan persyaratan pengungkapan dalam sistem paten melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
Sebelum konferensi, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia bersama Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, diikuti oleh delegasi termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Hadir juga sebagai delegasi adalah Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.