WHO Larang Penggunaan Vape di Semua Negara, Ini Alasannya

- Penulis

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto diambil dari Google.

Poto diambil dari Google.

Internasional, Asajabar.com- Rokok elektrik atau vape aneka rasa menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

WHO mengeluarkan seruan ini berdasarkan sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak efektif sebagai alat bantu untuk berhenti merokok.

Malah sebaliknya, rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit kanker, jantung, dan paru- paru akibat kandungan nikotin dan zat beracun lainnya.

WHO juga mengkritik peredaran rokok elektrik di pasar terbuka yang tidak terkontrol. Ada 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektrik 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk berbahaya tersebut.

“Banyak anak-anak yang sengaja dijebak sejak usia dini untuk menghisap rokok elektrik, sehingga menjadi kecanduan,” ujar Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.

“Saya mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara, terutama anak- anak dan remaja,” tegas Tedros.

WHO menambahkan bahwa saat ini para produsen rokok elektrik menargetkan konsumen anak-anak dengan cara mempromosikan sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik melalui media sosial dan influencer.

Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang ramping untuk menarik minat anak muda.

“Ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Sebab, angkanya melebihi penggunaan orang dewasa di banyak negara,” ujar Direktur Promosi Kesehatan WHO, Dr. Ruediger Krech.

Menurut data WHO, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak berusia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO.

Maka dari itu organisasi PBB mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol secara ketat dan melarang penggunaan rokok elektrik aneka rasa di masing-masing negara.

WHO menegaskan, pengendalian dan larangan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari berbagai risiko kesehatan.

Seiring dengan pernyataan WHO, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, mengatakan bahwa rokok konvensional dan elektrik sama- sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan.

Menurutnya, rokok elektrik dapat memicu penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, infeksi peradangan, dan penyakit berbahaya lainnya jika digunakan secara terus- menerus.

“Rokok elektrik dan rokok konvensional dinilai berbahaya karena mengandung karsinogen yang dapat menyebabkan kanker,” tegas dr. Agus.

“Dampak negatif dari kandungan karsinogen rokok elektrik baru akan muncul dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang.

Bahkan, rokok elektrik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak usia muda. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Advokasi dan Koordinasi Pokjanal Posyandu Digelar untuk Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat Ciamis
Disnakan Ciamis Imbau Peternak Jaga Kebersihan Kandang di Musim Hujan
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Bentuk Kepedulian, Hj. Tina Wiryawati Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Pangandaran
Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret
Tujuh Anak Kucing di Cijeungjing Ciamis Terinfeksi Klamidia, Disnakan Turun Tangan
DP2KBP3A Ciamis Tekankan Edukasi Kontrasepsi di Tengah Sosialisasi PP Kesehatan Baru
DP2KBP3A Ciamis Umumkan Pemenang Duta Genre 2024

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:12 WIB

Menteri ATR/BPN Komitmen Alokasikan Tanah Telantar untuk Program Tiga Juta Rumah

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:16 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Dorong Percepatan Layanan Publik di Sulawesi Tengah

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:10 WIB

Kementerian ATR/BPN Libatkan 34 Ribu Pegawai untuk Sebarkan Informasi Kebijakan Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Politik

Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 06:59 WIB