Pernyataan Sikap Aliansi Buruh: Tolak TAPERA dan UU Omnibus Law

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang terdiri dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Menurut Aliansi, APBN di era pemerintahan Joko Widodo banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif seperti pembangunan infrastruktur yang dinilai salah perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Selain itu, proses pembangunan ini diduga penuh dengan praktek Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) yang menyebabkan pemborosan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Aliansi juga menyoroti beban utang yang harus ditanggung oleh APBN. Pada tahun 2024, APBN harus membayar bunga utang hampir Rp 497 triliun dan utang jatuh tempo sebesar Rp 434 triliun, yang totalnya mencapai sekitar 30% dari APBN 2024.

Kebijakan ini dinilai akan terus berlanjut dan menyebabkan pemerintah mencari sumber utang baru, termasuk dari rakyat dan kaum buruh melalui program TAPERA.

Aliansi khawatir bahwa pengelolaan dana TAPERA akan rawan disalahgunakan, mengingat contoh kasus sebelumnya seperti JIWASRAYA, ASABRI, dan TASPEN yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027

Mereka juga menekankan bahwa manfaat pasti dari TAPERA tidak jelas dan tidak menjamin semua peserta akan mendapatkan rumah.

Saat ini, kaum buruh sudah banyak terbebani oleh potongan dari upah mereka untuk berbagai keperluan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPH). Sementara itu, dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, upah buruh diprediksi akan tetap rendah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Aliansi menyatakan sikap sebagai berikut:

• Menolak tegas Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law Kesehatan.

• Menuntut pencabutan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (liberalisasi sistem keuangan).

• Menuntut penurunan tarif listrik dan harga BBM, menolak kenaikan pajak, dan menuntut penurunan harga sembako.

Aliansi berharap pernyataan ini segera mendapat respons dari pihak berwenang untuk mencegah penderitaan rakyat yang lebih mendalam dan menghindari kehancuran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:

• Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

• FSP LEM SPSI

• FSP KEP SPSI

• FSP PP SPSI

• FSP PAREKRAF SPSI

• FSP TSK SPSI

• FSP RTMM SPSI

• FSP TI SPSI

• FSP Maritim Indonesia SPSI

• FSP KSI SPSI

• FSP BPU SPSI

• FSP KAHUT SPSI

• FSP NIBA SPSI

• Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

• Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)

• Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)

• Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)

• Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)

• Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

• Serikat Pekerja Nasional (SPN)

• ASPEK Indonesia

• Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)

• Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)

• Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)

• Federasi Buruh Karawang (FBK)

• SPAG

• FSPPM

• ASKI

• Buruh Industri Sepatu Sandal (BISS)

• Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)

Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:
Muhamad Jumhur Hidayat.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:56 WIB

Kompetisi Mini Soccer Hari Amal Bhakti Antar Satker Kemenag Ciamis Tuntas, Inilah Para Juaranya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Antar Satker Peringati HAB Ke-80

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:15 WIB

Kemenag Ciamis Umumkan Juara Turnamen Bulu Tangkis HAB ke-80

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:33 WIB

Disbudpora Ciamis Tingkatkan Kompetensi Wasit Atletik Melalui Workshop

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Peringati HAB ke-80, Kemenag Ciamis Adu Sportivitas Lewat Turnamen Bulu Tangkis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:15 WIB

Turnamen Tenis Meja HAB ke-80 Kemenag Ciamis Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 15 Desember 2025 - 18:56 WIB

Sambut HAB ke-80, Kemenag Ciamis Gelar Lomba Tenis Meja Antar Pegawai

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:46 WIB

Kemenag Ciamis Sukses Gelar Turnamen Voli Hari Amal Bhakti, Berikut Daftar Pemenangnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!