Kementerian ATR/BPN Perkuat Penegakan Hukum Tata Ruang untuk Pengembangan Kawasan

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) semakin memperkuat implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan memperketat penegakan hukum terkait penataan ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menekankan pentingnya penegakan hukum tata ruang yang berfokus pada aspek administrasi serta dilakukan dengan cepat, murah, dan efektif.

“Kita ingin menekan pelanggaran pemanfaatan ruang dan mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang secara efektif,” ujar Agus dalam acara Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Ditjen PPTR menggelar kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi para PPNS, baik di tingkat pusat maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.

Agus berharap, peningkatan kapasitas ini mampu memperkuat peran PPNS dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.

Agus juga menyoroti pentingnya pendekatan _restorative justice_ dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang, terutama di tengah kemudahan perizinan berusaha.

Baca Juga :  Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

“Prinsip sanksi administrasi harus diutamakan, dan kami ingin mendorong terciptanya keadilan restoratif sebelum membawa kasus ke ranah pidana,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap paradigma baru dalam penegakan hukum tata ruang sangat diperlukan agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan efektif.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, serta Kejaksaan, yang turut memberikan paparan terkait upaya penegakan hukum. Ketua Panitia, Arief Harsoyo, selaku Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:17 WIB

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Senin, 28 April 2025 - 20:28 WIB

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Jumat, 18 April 2025 - 19:10 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka

Sabtu, 5 April 2025 - 18:59 WIB

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:20 WIB

Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!