FSP LEM SPSI DKI Jakarta Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Upah 2025

- Redaktur

Jumat, 8 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (6/11/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendorong perbaikan dalam kebijakan pengupahan, yang dianggap sebagai elemen vital dalam hubungan kerja.

Upah diakui sebagai sumber penghasilan utama pekerja/buruh, yang diharapkan dapat menjamin tingkat kehidupan layak bagi mereka beserta keluarga.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Demikian juga, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk itu, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyatakan perlunya kebijakan pengupahan yang mampu mendukung kesejahteraan pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan fisik, sosial, dan ekonomi pekerja, termasuk dalam aspek makanan, perumahan, pendidikan, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga :  Sinkronisasi Program 2027, ATR/BPN Dorong Efektivitas Anggaran dan Capaian Kinerja

Saat ini, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menilai bahwa sistem pengupahan yang berlaku belum mencerminkan keadilan bagi pekerja. Formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dianggap masih menghambat tercapainya upah yang layak.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, variabel indeks tertentu dalam formulasi pengupahan dinilai membatasi upah layak bagi buruh.

Meski indeks ini disebut-sebut sebagai representasi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja merasa formula tersebut belum proporsional dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Dalam aksinya, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kembali dasar perhitungan upah minimum. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan upah:

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

1. Penetapan UMP DKI 2025: Menggunakan formula upah minimum berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional, atau dengan kenaikan 8%.

2. Kenaikan Struktur dan Skala Upah: Memastikan kenaikan minimal 5% dari UMP 2025 untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

3. Penetapan UMSP DKI 2025: Merujuk sektor-sektor dalam Peraturan Gubernur DKI No.10 Tahun 2020 dengan kenaikan minimal 6% dari UMP 2025.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto.

Para pekerja berharap tuntutan ini dapat didengar dan direspons oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi terciptanya kesejahteraan dan upah yang lebih adil bagi pekerja pada 2025. (GERI)

Berita Terkait

Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Sinkronisasi Program 2027, ATR/BPN Dorong Efektivitas Anggaran dan Capaian Kinerja
Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Pembinaan PPAT, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:21 WIB

error: Content is protected !!