Perubahan Alamat Sertipikat Tanah Dapat Dilakukan di Kantah Tanpa Biaya

- Redaktur

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Pelayanan Kantor Pertanahan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemilik tanah yang mengalami perubahan alamat akibat pemekaran wilayah kini dapat memperbarui data sertipikat tanahnya tanpa dikenakan biaya.

Pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten atau kota tempat tanah berada dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah kelurahan tertentu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024), di Jakarta.

Baca Juga :  Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Perubahan data alamat pada sertipikat tanah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 36 PP tersebut menjelaskan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terdapat perubahan data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tanah wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantah.

Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan akan secara otomatis memperbarui data setelah permohonan disetujui.

“Perubahan alamat, baik antarwilayah dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Setelah disetujui, sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Layanan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan sekaligus memastikan data kepemilikan tanah tetap akurat dan terkini. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai validitas dokumen tanah mereka.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota siap memberikan bantuan. Alternatifnya, masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan
Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare
Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator
ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah
Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah
Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:29 WIB

BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!