Kementerian ATR/BPN Sampaikan Kasus Sertipikat di Luar Garis Pantai

- Redaktur

Senin, 24 Februari 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara “Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang” bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Aula Prona pada Jumat (21/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 50 media nasional, dengan fokus pada isu-isu terkini yang sedang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa untuk kasus di Kabupaten Tangerang, kementeriannya hampir menyelesaikan pembatalan sertifikat tanah yang lahannya berada di luar garis pantai.

“Hingga saat ini, sudah ada 209 sertifikat yang dibatalkan, dan 58 sertifikat lainnya dipastikan berada di dalam garis pantai. Sedangkan 13 bidang tanah masih dalam proses kajian untuk menentukan apakah masuk dalam garis pantai atau tidak,” jelas Menteri Nusron kepada para awak media.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Di Kabupaten Bekasi, kasus serupa juga terjadi. Sebanyak enam pegawai Kementerian ATR/BPN telah diberikan sanksi tegas, dengan lima di antaranya dicopot dari jabatannya, sementara satu orang dipecat.

Menteri Nusron menambahkan bahwa terdapat itikad baik dari pihak pemilik sertifikat yang lahannya berada di atas perairan.

“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang lahannya berada di luar garis pantai. Namun, hingga kini kami masih menunggu bukti resmi pembatalan tersebut,” ungkap Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Sebagai wujud transparansi, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan berbagai isu yang sedang ditangani.

Ia juga berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam bidang pertanahan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, demi menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!