Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Kabupaten Semarang

- Redaktur

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat tanah.

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat tanah.

Berita Semarang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.

“Tanah, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, harus memiliki fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Jika ada tanah yang menghambat jalur masyarakat, maka harus diberikan akses,” ujar Menteri Nusron di hadapan warga yang hadir.

Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

“Tanah tidak boleh saling menutupi. Jika ada tanah yang terjebak tanpa akses, maka tidak bisa disertipikatkan atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, harus ada jalan yang memadai,” jelasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi inisiatif warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan akses jalan.

“Idealnya, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, di sini, warga dengan sukarela memberikan tanahnya demi kepentingan bersama. Ini adalah perbuatan baik yang patut diapresiasi,” tuturnya.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, diharapkan seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

“Kini akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” tambahnya.

Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan dalam acara ini berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu:

• Kabupaten Semarang: 250 sertipikat

• Kota Salatiga: 200 sertipikat

• Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat

• Kabupaten Kendal: 100 sertipikat

• Kota Pekalongan: 237 sertipikat

• Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.


 

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!