Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah

- Redaktur

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat kepada Muhammadiyah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat kepada Muhammadiyah.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 212 sertipikat tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf serta aset rumah ibadah lainnya. Ia mengungkapkan rencana pembentukan loket khusus bagi organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan guna mempercepat pelayanan pertanahan.

“Pelayanan sertipikat tanah di kantor pertanahan biasanya memakan waktu antara dua hingga tiga bulan, dengan jumlah permohonan mencapai sekitar delapan juta per tahun. Dengan adanya loket khusus, kami berharap pelayanan bagi lembaga keagamaan dapat lebih cepat dan efisien,” ujar Nusron Wahid.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menerima sertipikat tanah dengan total luas aset mencapai 36,6 hektare yang tersebar di Kabupaten Bogor. Nusron Wahid mengapresiasi langkah Muhammadiyah dalam mempercepat legalisasi aset tanahnya demi kepentingan organisasi dan umat.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Program Wakaf Produktif untuk Ketahanan Pangan

Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menata ulang sistem pertanahan agar lebih berkeadilan dan merata, tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi. Dalam forum tersebut, Nusron Wahid memaparkan inisiatif wakaf produktif yang melibatkan organisasi keagamaan.

Program ini memungkinkan tanah wakaf dikelola secara produktif melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada badan wakaf di bawah organisasi keagamaan. Pemerintah berencana memanfaatkan tanah cadangan negara seluas 1,4 juta hektare untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui program ini, tanah tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dapat digunakan untuk usaha, pendidikan, dan pengembangan sosial. Kami berharap program ini dapat memperkuat ketahanan pangan dengan mengoptimalkan tanah cadangan negara,” tambahnya.

Hadirnya Sejumlah Pejabat dan Tokoh Muhammadiyah

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat negara, di antaranya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tenggrono, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’Ti. Hadir pula Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ulhaq, Wamen KKP Didit Herdiawan, dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Dzulfikar Ahmad Tawalla.

Baca Juga :  Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Sebagai tuan rumah, hadir Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod, Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan, serta sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya.

Mendampingi Menteri ATR/BPN, turut hadir Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset keagamaan dapat berjalan lebih efektif, serta mendorong pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!