Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Kudus, Asajabar.com – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Salah satunya ditunjukkan oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf diperlukan agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga tujuannya tetap untuk kepentingan umat,” ujar Saiman usai menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Makam Demangan sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi. Setelah proses sertifikasi ini, luas tanah wakaf tersebut bertambah 300 meter persegi. Saiman berharap dengan adanya penambahan ini, makam dapat mencukupi kebutuhan umat di masa mendatang.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Ia juga mengapresiasi sertifikat tanah wakaf yang kini berbentuk elektronik. “Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” katanya.

Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat dalam kesempatan yang sama. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti hukum atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Penyerahan sertifikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.

Berita Terkait

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025
Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus
Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya
Menteri ATR/BPN Tetapkan Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang
Kementerian ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Cegah Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan
Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Pemanfaatan SHGU

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Menteri ATR/BPN Tetapkan Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Cegah Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:47 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:40 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Pemanfaatan SHGU

Berita Terbaru

Kantor DP2KBP3A Ciamis yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.38, Kertasari, Kec. Ciamis.

Daerah

DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025

Selasa, 11 Mar 2025 - 16:23 WIB