Berita Kudus, Asajabar.com – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Salah satunya ditunjukkan oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf diperlukan agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga tujuannya tetap untuk kepentingan umat,” ujar Saiman usai menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Makam Demangan sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi. Setelah proses sertifikasi ini, luas tanah wakaf tersebut bertambah 300 meter persegi. Saiman berharap dengan adanya penambahan ini, makam dapat mencukupi kebutuhan umat di masa mendatang.
Ia juga mengapresiasi sertifikat tanah wakaf yang kini berbentuk elektronik. “Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” katanya.
Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat dalam kesempatan yang sama. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti hukum atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.
Penyerahan sertifikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.