Nusron Wahid Pastikan Tanah Sekolah Rakyat Bebas Masalah dan Sesuai Tata Ruang

- Redaktur

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan gagasan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan kesesuaian tata ruang.

“Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah kami selanjutnya adalah melakukan verifikasi status kepemilikan. Ini penting dalam konteks land tenure atau kepastian hak atas tanahnya,” kata Nusron di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Verifikasi tersebut, lanjut Nusron, dibutuhkan untuk memastikan bahwa lahan yang akan digunakan sudah berstatus clean and clear, sehingga tidak menimbulkan sengketa atau tumpang tindih penggunaan di kemudian hari.

“Dari 69 lokasi yang belum disetujui Kementerian Pekerjaan Umum, sebagian besar ternyata merupakan lahan sawah yang masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sambutannya menyebutkan, dari 367 usulan lahan yang masuk, sebanyak 115 lokasi masih belum berstatus clean and clear. Namun, 35 di antaranya telah dinyatakan layak digunakan.

Program Sekolah Rakyat dirancang untuk mendirikan 200 sekolah (SD, SMP, dan SMA) yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Saifullah berharap rapat koordinasi lintas kementerian ini menjadi pijakan awal dalam mempercepat pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden.

Baca Juga :  Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

“Marilah kita mulai perjalanan program ini dengan terbuka terhadap kritik dan saran. Yang paling penting, mari kita jalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Menteri ATR/BPN turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Wartomo.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!