Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku berwarna hijau) masih sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah tengah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan sertipikat tanah konvensional dan maraknya hoaks yang beredar.

“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan cemas dan jangan percaya informasi dari sumber tidak kredibel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat menjadi elektronik hanya dilakukan ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, penghapusan hak tanggungan (roya), atau layanan lain yang memerlukan pembaruan data.

“Contohnya, jika masyarakat melakukan jual beli dan balik nama sertipikat, maka sertipikat baru yang diterbitkan adalah dalam bentuk elektronik, dilengkapi secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.

Ia juga membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah oleh negara atau menyebabkan sertipikat lama menjadi tidak sah. Menurutnya, informasi seperti itu merupakan hoaks yang tidak berdasar.

Baca Juga :  GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

“Pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada. Jadi, tidak benar jika dikatakan negara akan mengambil alih tanah masyarakat lewat Sertipikat Elektronik,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta saluran pengaduan seperti Hotline 0811-1068-0000.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik serta menepis informasi menyesatkan seputar kebijakan pertanahan di era digital.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!