Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku berwarna hijau) masih sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah tengah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan sertipikat tanah konvensional dan maraknya hoaks yang beredar.

“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan cemas dan jangan percaya informasi dari sumber tidak kredibel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat menjadi elektronik hanya dilakukan ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, penghapusan hak tanggungan (roya), atau layanan lain yang memerlukan pembaruan data.

“Contohnya, jika masyarakat melakukan jual beli dan balik nama sertipikat, maka sertipikat baru yang diterbitkan adalah dalam bentuk elektronik, dilengkapi secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.

Ia juga membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah oleh negara atau menyebabkan sertipikat lama menjadi tidak sah. Menurutnya, informasi seperti itu merupakan hoaks yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

“Pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada. Jadi, tidak benar jika dikatakan negara akan mengambil alih tanah masyarakat lewat Sertipikat Elektronik,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta saluran pengaduan seperti Hotline 0811-1068-0000.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik serta menepis informasi menyesatkan seputar kebijakan pertanahan di era digital.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!