Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahpahaman yang muncul atas pernyataannya mengenai isu kepemilikan tanah oleh negara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik serta memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat. Negara, kata dia, berperan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya, termasuk pengelolaan tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” kata Nusron.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah, sehingga publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
“Ke depan kami akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak mana pun,” pungkas Nusron.