RTRW Papua Selatan Disepakati, Nusron Wahid: Landasan Hukum Swasembada Pangan

- Redaktur

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan. Ia menyatakan dalam waktu dekat akan menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan guna mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujar Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

Nusron menjelaskan, persetujuan substansi merupakan syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Setiap RTRW Kabupaten maupun Provinsi di seluruh Indonesia wajib mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia menambahkan, keputusan tersebut lahir dari proses sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman bersama. “Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, provinsi, Ketua DPRD, maupun kementerian terkait, semuanya setuju dan tidak ada pertentangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan

“Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” jelas Zulkifli Hasan.

Ia menekankan percepatan langkah ini sangat penting agar kebijakan Presiden Prabowo bisa segera diimplementasikan. “Kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, maupun energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama jajaran. Sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih juga turut hadir.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman
HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!