Berita Padang, Asajabar.com – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat tidak hanya sekadar menjadi tempat tinggal masyarakat hukum adat, tetapi juga merupakan pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Tanah ulayat dikelola secara bersama-sama dan memiliki nilai penting dalam menjaga identitas serta menjadi penopang aspek ekonomi masyarakat adat.
Di tengah tantangan modernisasi, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat hukum adat melalui program sertipikasi tanah komunal. Upaya tersebut tampak dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).
Salah satu penerima sertipikat adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Ia memimpin 40 anggota keluarga besar dalam kaumnya. Bagi masyarakat Minangkabau, Mamak Kepala Waris adalah laki-laki tertua yang dipercaya mengelola harta pusaka tinggi, sekaligus menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaum.
“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi nanti bisa kacau. Mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia mengaku sertipikasi tanah sangat penting untuk melindungi tanah ulayat milik keluarganya yang dihuni 35 anggota keluarga besar.
“Saya melakukan sertipikasi tanah kaum ini demi keamanan pusako tinggi, sekaligus agar anak cucu mengetahui letak tanah pusaka kami,” ungkapnya.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga jenis, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Terkait sertipikat tanah yang diserahkan hari ini, di belakang nama pemegang haknya tercantum Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikannya bersifat komunal. Walaupun nama hanya satu orang, setiap perbuatan hukum atas tanah itu wajib mendapat persetujuan seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.
Dengan adanya sertipikasi tanah ulayat di Sumatra Barat, pemerintah berharap hak komunal masyarakat adat tetap terlindungi. Selain memberi kepastian hukum, langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang telah menjaga kelangsungan hidup di atas tanah ulayat selama turun-temurun.













