Berita Gunungkidul, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mempercepat program pendaftaran tanah di Indonesia. Wujud kolaborasi tersebut tampak dalam penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen/Waka BPN), Ossy Dermawan, pada Rabu (8/10/2025).
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kegiatan di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari berbagai program, di antaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 Sertipikat Tanah Wakaf.
Menurut Wamen Ossy, keberadaan sertipikat menjadi fondasi penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan mendukung peningkatan ekonomi.
“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau agar masyarakat menjaga sertipikat dengan baik serta tidak sembarangan menjual atau menggadaikannya.
“Betul-betul sertipikat itu disimpan dengan baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertipikat jangan sampai hilang karena merupakan bukti kekayaan dan aset keluarga,” pesannya.
Senada dengan itu, Menko AHY juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga dokumen pertanahan.
“Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Jangan sembarangan dipinjamkan agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Provinsi D.I. Yogyakarta saat ini memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 2,87 juta bidang (91,68%) telah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026, jumlah bidang tanah bersertipikat di wilayah ini akan meningkat signifikan seiring berlanjutnya program PTSL.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan dari Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.