Pengelolaan Tanah Harus Berlandaskan Filosofi Pertanahan yang Berkeadilan

- Redaktur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Palembang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemahaman filosofi dasar pertanahan agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis, tertib, dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan yang berlangsung di Palembang, Kamis (9/10/2025). Rakor tersebut digelar sebagai upaya menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan berbagai isu pertanahan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan, filosofinya dulu supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal dalam filosofi pertanahan,” ujar Nusron Wahid di hadapan peserta rapat.

Menteri Nusron menjelaskan, ada empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Pilar pertama, land tenure, berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Ia menegaskan, proses ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN, melainkan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, bukan hanya di BPN, tapi juga di level desa dan camat karena hulunya di situ,” tegasnya.

Pilar kedua, land value, berkaitan dengan penentuan nilai tanah yang proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Sementara itu, land use mengatur pemanfaatan tanah sesuai peruntukan dalam kebijakan tata ruang, dan land development berfokus pada arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk kebutuhan infrastruktur, pariwisata, maupun sektor strategis lainnya.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

“Ini satu kesatuan, supaya kita semua memiliki filosofi yang sama dari hulu sampai hilir,” kata Menteri Nusron.

Ia berharap, pemahaman bersama terhadap empat pilar tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Asnawati, beserta jajaran.

Rakor ini turut dihadiri Gubernur Sumatra Selatan, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Selatan.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!