Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

- Redaktur

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jayapura, Asajabar.com – Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, menjadi langkah awal percepatan pendaftaran tanah ulayat di Papua. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung menyaksikan pemasangan patok batas sebagai bagian dari penetapan fisik wilayah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan, Rabu (19/11/2025).

“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujar Menteri Nusron sebelum turun ke lapangan melihat pemasangan patok, yang menjadi rangkaian kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Pemasangan patok di Skouw Yambe merupakan tahap awal dalam pendaftaran tanah ulayat. Setelah batas fisik ditentukan, ATR/BPN bersama tokoh adat dan pemerintah daerah akan mengidentifikasi subjek hak ulayat untuk memastikan pihak adat yang berwenang atas wilayah tersebut. Tahap ini penting untuk mencegah tumpang tindih klaim maupun konflik batas di kemudian hari.

“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” tegas Menteri Nusron di hadapan masyarakat adat.

Di Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN merencanakan pendaftaran tanah ulayat di tiga lokasi, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Ketiga wilayah ini diperkirakan mencakup sekitar 150 hektare tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Kementerian ATR/BPN berharap langkah ini dapat mendorong masyarakat hukum adat di wilayah lainnya untuk segera mengurus pendaftaran tanah ulayat guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) serta 4 Sertipikat Hak Milik untuk warga Papua. Selain itu, ia turut menyerahkan salinan daftar tanah ulayat di Papua.

Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!