Berita Blitar, Asajabar.com – Konflik agraria yang selama belasan tahun mewarnai hubungan antara petani dan perusahaan perkebunan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya menemui titik terang. Sejak 2022, suasana di desa tersebut mulai kondusif setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui program Reforma Agraria berupa redistribusi tanah.
Penyelesaian konflik ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, PT Kismo Handayani, serta masyarakat Desa Soso. Hasilnya, petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri, sementara perusahaan tetap menjalankan operasional perkebunannya dengan menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan warga.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), mengakui bahwa konflik tersebut berpotensi berlarut-larut apabila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk memediasi para pihak.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa kurangnya komunikasi bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih memahami konflik sebelum dan sesudah redistribusi tanah. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah sebuah kebanggaan,” ujar Dwi di Desa Soso.
Ia menambahkan, saat ini perusahaan tidak hanya fokus pada operasional, tetapi juga memberikan pendampingan kepada warga agar tanah yang telah dikelola dapat dimanfaatkan secara optimal. “Saya sering berkeliling bukan untuk mengatur, tapi memberi edukasi. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa peran pemerintah dalam konflik agraria adalah sebagai fasilitator. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik di Desa Soso terjadi karena adanya kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi.
“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Mau diselesaikan atau tidak, itu kuncinya. Ketika semua sepakat, konflik bisa diselesaikan. Kolaborasi dan penyamaan visi menjadi faktor utama,” jelas Barkah.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Pasca redistribusi, dilakukan penataan akses guna memastikan tanah yang telah dibagikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setelah sertipikat diberikan, tanahnya ditata dan pengelolaannya juga ditata agar berkelanjutan,” tambahnya.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang bagi penguatan ekonomi lokal. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan secara damai melalui dialog, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.













