Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait status hukum tanah yang belum terdaftar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait girik dan surat tanah lama lainnya.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai, sertipikat hak atas tanah tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” jelasnya.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyebutkan bahwa besarannya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, dan lokasi. Untuk memperoleh gambaran awal mengenai persyaratan dan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tambahnya.
Pemerintah, lanjut Shamy, terus mengintensifkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memiliki kekuatan hukum penuh di kemudian hari.













