Dua Sekolah Dasar di Ciamis Belum Miliki Kepala Sekolah Definitif

- Redaktur

Senin, 12 Januari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Ciamis.

Kantor Dinas Pendidikan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua sekolah dasar yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat kepala sekolah definitifnya meninggal dunia.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dinan Lazuardi, mengatakan bahwa secara umum kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Ciamis sebenarnya telah terpenuhi pada tahun 2025. Namun, kondisi tersebut berubah setelah terjadi peristiwa meninggalnya dua kepala sekolah pascapelantikan.

“Secara keseluruhan, kebutuhan kepala sekolah sudah terpenuhi. Tahun 2025 juga tidak diperbolehkan ada Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sesuai surat edaran dari kementerian. Namun setelah pelantikan, kembali ada kekosongan karena dua kepala sekolah SD meninggal dunia,” ujar Dinan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Ia menjelaskan, jika ke depan terdapat kebutuhan akibat kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, jumlah kebutuhan akan dihitung terlebih dahulu karena dalam waktu dekat juga akan ada kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

“Kalau nanti ada kebutuhan, pasti ada pengangkatan. Tapi kita lihat dulu berapa jumlah kekosongan, termasuk yang disebabkan pensiun,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pada pertengahan tahun 2026 mendatang, diperkirakan sekitar 26 kepala sekolah di Kabupaten Ciamis akan memasuki akhir masa jabatannya. Selain itu, sebagian juga akan memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Terkait pengisian kekosongan jabatan, Dinan mengakui bahwa penunjukan Pelaksana Tugas untuk sementara waktu masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.

“Untuk mengisi kekosongan sementara, bisa dilakukan penunjukan pelaksana tugas. Namun prinsipnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, larangan pengangkatan Pelaksana Tugas kepala sekolah merujuk pada surat Kemendikdasmen Nomor 161 yang menegaskan tidak diperbolehkannya Plt kepala sekolah. Selain itu, pada akhir tahun 2025, sebanyak 76 guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di Kabupaten Ciamis telah resmi dilantik sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis
SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai
Ciamis Siapkan Peserta Terbaik untuk Pentas PAI Tingkat Provinsi Jawa Barat
SMPN 1 Tasikmalaya Rayakan Milad ke-78 dengan Gerak Jalan dan Pentas Seni
Kemenag Apresiasi Festival Budaya dan Peluncuran Batik Khas MTsN 3 Kota Tasikmalaya
MTsN 3 Kota Tasikmalaya Lestarikan Budaya Sunda Lewat Festival Seni dan Batik Khas
Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Klaim Lulusannya Langsung Terserap Kerja
LDBI dan CSDC Tingkat Kabupaten Ciamis Jadi Ajang Seleksi Pembicara Terbaik ke Provinsi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Pembahasan persoalan aktivitas tambang ilegal di Kota Tasikmalaya.

Hukum & Kriminal

Heboh Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kota Tasikmalaya

Rabu, 3 Jun 2026 - 08:44 WIB

error: Content is protected !!