Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua sekolah dasar yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat kepala sekolah definitifnya meninggal dunia.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dinan Lazuardi, mengatakan bahwa secara umum kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Ciamis sebenarnya telah terpenuhi pada tahun 2025. Namun, kondisi tersebut berubah setelah terjadi peristiwa meninggalnya dua kepala sekolah pascapelantikan.
“Secara keseluruhan, kebutuhan kepala sekolah sudah terpenuhi. Tahun 2025 juga tidak diperbolehkan ada Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sesuai surat edaran dari kementerian. Namun setelah pelantikan, kembali ada kekosongan karena dua kepala sekolah SD meninggal dunia,” ujar Dinan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, jika ke depan terdapat kebutuhan akibat kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, jumlah kebutuhan akan dihitung terlebih dahulu karena dalam waktu dekat juga akan ada kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
“Kalau nanti ada kebutuhan, pasti ada pengangkatan. Tapi kita lihat dulu berapa jumlah kekosongan, termasuk yang disebabkan pensiun,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada pertengahan tahun 2026 mendatang, diperkirakan sekitar 26 kepala sekolah di Kabupaten Ciamis akan memasuki akhir masa jabatannya. Selain itu, sebagian juga akan memasuki masa pensiun.
Terkait pengisian kekosongan jabatan, Dinan mengakui bahwa penunjukan Pelaksana Tugas untuk sementara waktu masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Untuk mengisi kekosongan sementara, bisa dilakukan penunjukan pelaksana tugas. Namun prinsipnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, larangan pengangkatan Pelaksana Tugas kepala sekolah merujuk pada surat Kemendikdasmen Nomor 161 yang menegaskan tidak diperbolehkannya Plt kepala sekolah. Selain itu, pada akhir tahun 2025, sebanyak 76 guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di Kabupaten Ciamis telah resmi dilantik sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.













