Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan serta kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luasan sekitar 328 ribu hektare.
Hal itu disampaikan Nusron Wahid usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).
“Dalam program swasembada pangan, tugas kami di Kementerian ATR/BPN adalah penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah dilakukan dan SK HGU serta HGB juga telah kami terbitkan. Dari total sekitar 486 ribu hektare, yang telah memiliki SK HGU dan HGB mencapai 328 ribu hektare,” ujar Nusron.
Penerbitan SK HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yang mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penerbitan hak atas tanah dan sertipikat.
Selain itu, Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan tata ruang dalam mendukung program nasional tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan provinsi.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan wajib menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang harus sinkron. Jika terdapat pelepasan kawasan hutan, berarti hal itu telah tercantum dalam RTRW dan status lahannya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito.













