Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2025.
Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Suryadi & Rizal sebagaimana tertuang dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00005/2.1219/AU.8/11/1471-2/1/III/2026.
Dalam laporan tersebut, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Ciamis yang terdiri dari laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, laporan aktivitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat di Indonesia.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., mengatakan capaian opini WTP tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan, sejak November 2025 hingga Januari 2026.
“Alhamdulillah, hasil audit menyatakan kita masih bisa mempertahankan opini WTP. Ini menjadi penguat kredibilitas lembaga dan membangun kepercayaan masyarakat bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan dikelola secara baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, total penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) BAZNAS Ciamis mencapai sekitar Rp27 miliar. Angka tersebut melampaui target awal sebesar Rp24,2 miliar.
Seluruh pengelolaan keuangan tersebut telah diaudit secara menyeluruh. Menurut Lili, capaian tersebut menunjukkan bahwa tata kelola dan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik, termasuk pemanfaatan sistem digital dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.
BAZNAS Ciamis juga telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital dalam sistem pengelolaan zakat, termasuk melalui SIAP ZIS dan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS).
Sosialisasi dan bimbingan teknis turut dilakukan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, yang melibatkan sekretaris dan operator agar pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual.
“Dalam audit, yang dicari tentu potensi kesalahan. Karena itu, kami terus meminimalisir kekurangan agar pengelolaan tetap sesuai regulasi dan tidak ada temuan yang bersifat material,” katanya.
Lebih lanjut, Lili menyampaikan bahwa dana zakat yang dihimpun tidak diberikan kepada pemerintah daerah, melainkan disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, program pendayagunaan zakat tetap mendukung agenda pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan dana umat telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
“WTP ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Amanah yang diberikan dikelola sesuai aturan dan disalurkan tepat sasaran,” pungkasnya.













