APK di Angkot Jadi Sorotan, Organda Ciamis Minta Bawaslu Bertindak

- Redaktur

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK salah satu Caleg DPR RI yang terpasang dikendaraan plat kuning.

APK salah satu Caleg DPR RI yang terpasang dikendaraan plat kuning.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kendaraan plat kuning, khususnya angkutan kota (Angkot), mendapat sorotan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis.

Sekretaris Organda Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusumah, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengemudi dan pengusaha angkutan untuk tidak melanggar aturan pemasangan stiker branding pada kendaraan.

“Kami langsung menyampaikan imbauan tersebut setelah menerima surat dari Dishub Ciamis pada 10 November 2023. Kami juga mengingatkan mereka untuk tidak menghalangi jarak pandang dengan stiker branding,” ujar Ekky kepada Asajabar, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

Namun, Ekky mengaku kecewa karena tidak ada tindakan dari pihak terkait untuk menertibkan APK yang bertebaran di kendaraan plat kuning. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan dan etika berlalu lintas.

“Karena tidak ada tindakan, jadi seolah-olah dibiarkan. Bukti nya sampai sekarang tidak ada tindakan apapun,” tegas Ekky.

Padahal pemasangan stiker branding di kendaraan plat kuning ada aturannya. Ada berapa persen itu tidak boleh menghalangi jarak pandang,” tutur Ekky.

Baca Juga :  MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru

Ekky menambahkan bahwa pada tahun lalu pernah ada penertiban stiker branding terhadap angkutan umum di terminal. Penertiban tersebut dilakukan oleh aparat gabungan.

“Sementara untuk kaitannya dengan APK yang bertebaran di kendaraan plat kuning ini seharusnya dilakukan oleh Bawaslu.

Jadi Bawaslu yang mempunyai kewenangan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu,” kata Ekky. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Ciamis Tebar Ratusan Ikan, Warga Antusias Ikuti Mancing Gratis
Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!