Ayah Sambung di Ciamis Aniaya Anak Karena Buang Air di Celana

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.

Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.

Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Dinkes Ciamis Gencarkan Intervensi Tekan Stunting pada Ibu Hamil dan Balita

Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.

Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.

EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025
Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api
Kapolres Ciamis Pantau Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ciamis Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025
DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Senin, 28 April 2025 - 14:50 WIB

Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Kamis, 24 April 2025 - 19:54 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 19:15 WIB

Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Rabu, 23 April 2025 - 17:21 WIB

KKRA Ciamis Gelar Festival Olahraga dan Seni RA se-Kabupaten

Berita Terbaru

Pelaku pelemparan batu.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

error: Content is protected !!