Ayah Sambung di Ciamis Aniaya Anak Karena Buang Air di Celana

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.

Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.

Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMPN 1 Ciamis 2025, Ribuan Alumni dari Lintas Generasi Hadir

Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.

Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.

EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice
Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri
Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:17 WIB

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Senin, 28 April 2025 - 20:28 WIB

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Jumat, 18 April 2025 - 19:10 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka

Sabtu, 5 April 2025 - 18:59 WIB

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:20 WIB

Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!