Baliho Fuji Abdul Rohman Kembali Jadi Sorotan Pasca Sterilisasi

- Redaktur

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APK yang melanggar aturan.

Penertiban APK yang melanggar aturan.

Berita Kuningan, Asajabar.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Aksi penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).

Penertiban dimulai dari Bunderan Cijoho hingga depan toko Gotong Royong Jalan Veteran, Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan zona steril dari APK, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) no 647 tahun 2023.

Pemasangan APK harus mengikuti aturan sesuai SK KPU. APK yang berada di depan rumah sepanjang jalur protokol masih termasuk zona larangan.

Kami telah melayangkan surat rekomendasi kepada DPC yang bersangkutan untuk sterilisasi,” ujar Firman.

Aturan tersebut mencakup larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di pertamanan, dan di jalan protokol.

Baliho raksasa dengan nama Fuji Abdul Rohman menjadi sorotan petugas, karena meskipun sterilisasi telah dilakukan pada 3 Januari 2024, masih ditemukan APK yang bertahan di jalur tersebut.

“Papan reklame ini dikelola oleh vendor, tapi kami tetap harus menertibkan meskipun komersil, karena berada di jalur protokol,” jelasnya.

Tidak hanya di jalur protokol, petugas Bawaslu, Satpol PP Kuningan, dan Dishub Kuningan juga menertibkan APK yang berada di dalam gang sepanjang Jalan Siliwangi.

Meskipun beberapa spanduk dan baliho terlewatkan, seperti di samping kantor BJB Kuningan dan Gang Perhutani.

Sekretaris Satpol PP Kuningan, Indra Nugraha Ishak, mengingatkan seluruh komponen masyarakat agar mematuhi aturan saat memasang spanduk atau banner.

“Bukan hanya APK di jalur protokol, tetapi juga pemasangan banner atau iklan di pohon dengan memaku harus sesuai dengan etika yang ada,” jelasnya.

Pihak berwenang berharap agar seluruh masyarakat dapat memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan, karena ketertiban berasal dari diri sendiri. (TONY/ASAJABAR.COM)

Berita Terkait

Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!