Berita Kuningan, Asajabar.com – Bawaslu Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Aksi penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Penertiban dimulai dari Bunderan Cijoho hingga depan toko Gotong Royong Jalan Veteran, Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan zona steril dari APK, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) no 647 tahun 2023.
Pemasangan APK harus mengikuti aturan sesuai SK KPU. APK yang berada di depan rumah sepanjang jalur protokol masih termasuk zona larangan.
Kami telah melayangkan surat rekomendasi kepada DPC yang bersangkutan untuk sterilisasi,” ujar Firman.
Aturan tersebut mencakup larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di pertamanan, dan di jalan protokol.
Baliho raksasa dengan nama Fuji Abdul Rohman menjadi sorotan petugas, karena meskipun sterilisasi telah dilakukan pada 3 Januari 2024, masih ditemukan APK yang bertahan di jalur tersebut.
“Papan reklame ini dikelola oleh vendor, tapi kami tetap harus menertibkan meskipun komersil, karena berada di jalur protokol,” jelasnya.
Tidak hanya di jalur protokol, petugas Bawaslu, Satpol PP Kuningan, dan Dishub Kuningan juga menertibkan APK yang berada di dalam gang sepanjang Jalan Siliwangi.
Meskipun beberapa spanduk dan baliho terlewatkan, seperti di samping kantor BJB Kuningan dan Gang Perhutani.
Sekretaris Satpol PP Kuningan, Indra Nugraha Ishak, mengingatkan seluruh komponen masyarakat agar mematuhi aturan saat memasang spanduk atau banner.
“Bukan hanya APK di jalur protokol, tetapi juga pemasangan banner atau iklan di pohon dengan memaku harus sesuai dengan etika yang ada,” jelasnya.
Pihak berwenang berharap agar seluruh masyarakat dapat memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan, karena ketertiban berasal dari diri sendiri. (TONY/ASAJABAR.COM)