Bawaslu Ciamis Tertibkan 2.145 Alat Peraga Sosialisasi Jelang Kampanye Pemilu   

- Redaktur

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Ciamis tengab menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Ciamis tengab menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menertibkan sebanyak 2.145 alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar ketentuan sebelum tahapan kampanye pemilu dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan bahwa penertiban APS dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis sejak September hingga November 2023.

“APS yang ditertibkan tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Kami melakukan penertiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu,” ujar Jajang kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Jajang menambahkan, selama tiga minggu masa kampanye pemilu yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Ciamis hanya menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Baca Juga :  Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

“Laporan tersebut berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye( APK) calon anggota legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun setelah kami kaji, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister,” kata Jajang.

Menurut Jajang, peristiwa tersebut bukan termasuk pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. Oleh karena itu, laporan tersebut direkomendasikan ke Polres Ciamis untuk ditindaklanjuti.

Jajang mengimbau agar seluruh peserta pemilu mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum( PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

“Kami juga terus melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa.

Kami juga memiliki sistem pengawasan kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu,” tutur Jajang.

Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilu yang aman, netral, tertib, dan tenang, Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!