Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang hadir di tempat kampanye. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum.
Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye dengan syarat bersikap pasif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Ciamis menilai aturan tersebut masih belum jelas.
Hingga kini, belum ada surat keputusan atau regulasi lebih lanjut yang mengatur secara rinci terkait hal ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan regulasi tersebut membuat Bawaslu mengambil langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Ciamis memilih untuk melakukan pencegahan dengan melarang ASN hadir di tempat kampanye salah satu Calon di Pilkada 2024 guna menjaga netralitas mereka,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Bawaslu Ciamis juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses setiap laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.
Jika ada ASN yang kedapatan hadir di tempat kampanye, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tetap akan memproses setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tegas Jajang.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau ASN untuk tidak hadir di tempat kampanye. Hal ini bertujuan agar ASN tidak terlibat secara tidak sengaja dalam suasana kampanye yang berpotensi menggiring mereka keluar dari sikap netral.
Dokumentasi atau bukti kehadiran ASN di tempat kampanye oleh pihak lain juga menjadi alasan penting untuk diberlakukannya larangan ini.
Bawaslu mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah salah satu pihak yang menandatangani pakta integritas dalam Surat Keputusan Bersama tentang netralitas ASN dan penyelenggara pemilu.
“Kecuali ada perubahan aturan atau diterbitkannya SK baru yang memperkuat pernyataan Mendagri, larangan ini akan tetap diberlakukan,” tambah Jajang. (TONY/NHA/ASAJABAR)