Bawaslu Ciamis Ungkap Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Bawaslu Ciamis pada Kamis (8/2/2024). 

Konferensi pers Bawaslu Ciamis pada Kamis (8/2/2024). 

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkapkan hasil pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.

Mulai dari 28 November 2023 hingga awal Februari 2024, Bawaslu Ciamis telah mencatat 6 temuan dan menerima 3 laporan terkait potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan hasil pengawasan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (8/2/2024).

Temuan yang diungkapkan mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas pendamping desa, hingga dugaan pemberian materi kampanye.

Baca Juga :  Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

“Diantaranya adalah dugaan kampanye di tempat ibadah, dugaan pemberian materi, dan dugaan pelanggaran lainnya yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Jajang.

Sementara itu, dari 3 laporan yang diterima, termasuk dugaan pembagian materi kampanye serta dugaan perusakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

Bawaslu Ciamis menjalankan tindakan pencegahan dengan merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu, sebagai langkah awal sebelum tahapan kampanye Pemilu dimulai.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik

Selain mengungkapkan hasil pengawasan, Bawaslu Ciamis juga memberikan imbauan kepada berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran kampanye.

Ini termasuk imbauan untuk menertibkan APK, menjaga netralitas ASN, hingga imbauan terkait penggunaan tempat ibadah dalam kampanye.

Di samping itu, total penggunaan APK di tempat umum di Ciamis selama masa kampanye mencapai 14.513. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:57 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 4 Ciamis Berlangsung Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

Senin, 2 Juni 2025 - 18:33 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 5 Ciamis Diwarnai Edukasi Pemadam Kebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 2 Ciamis: Sederhana, Khidmat, dan Sarat Makna

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Nasional

DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:28 WIB

Doc, BPJS Kesehatan.

Daerah

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Jun 2025 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!