Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkapkan hasil pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.
Mulai dari 28 November 2023 hingga awal Februari 2024, Bawaslu Ciamis telah mencatat 6 temuan dan menerima 3 laporan terkait potensi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan hasil pengawasan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (8/2/2024).
Temuan yang diungkapkan mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas pendamping desa, hingga dugaan pemberian materi kampanye.
“Diantaranya adalah dugaan kampanye di tempat ibadah, dugaan pemberian materi, dan dugaan pelanggaran lainnya yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Jajang.
Sementara itu, dari 3 laporan yang diterima, termasuk dugaan pembagian materi kampanye serta dugaan perusakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu Ciamis menjalankan tindakan pencegahan dengan merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu, sebagai langkah awal sebelum tahapan kampanye Pemilu dimulai.
Selain mengungkapkan hasil pengawasan, Bawaslu Ciamis juga memberikan imbauan kepada berbagai pihak untuk mencegah pelanggaran kampanye.
Ini termasuk imbauan untuk menertibkan APK, menjaga netralitas ASN, hingga imbauan terkait penggunaan tempat ibadah dalam kampanye.
Di samping itu, total penggunaan APK di tempat umum di Ciamis selama masa kampanye mencapai 14.513. (TONY/ASAJABAR)