Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis meminta seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa untuk melaporkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah masing-masing.
Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut penting untuk memperoleh data yang akurat dan komprehensif terkait kegiatan keumatan, khususnya ibadah kurban.
“Kami membutuhkan catatan yang lengkap mengenai jumlah hewan kurban di tiap desa hingga tingkat dusun, jenis hewannya, serta jumlah penerima daging kurban. Data ini sangat penting untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan keumatan ke depan,” ujar Lili Miftah, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan tahun 2024, potensi ekonomi dari pelaksanaan ibadah kurban di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar Rp124 miliar, jika dikalkulasikan ke dalam bentuk uang.
Menurutnya, ibadah kurban tidak hanya merupakan perintah agama, tetapi juga mencerminkan kemuliaan umat Islam dalam menunjukkan kepedulian terhadap kaum fakir miskin.
“Melalui pelaporan ini, kita juga bisa mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ibadah kurban serta sejauh mana kepedulian sosial mereka terhadap sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Baznas Ciamis berharap seluruh UPZ desa dapat aktif menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola zakat dan kurban yang lebih baik di masa mendatang.