Capaian PBB-P2 di Ciamis Sudah Diangka 20 Miliar Lebih, Bapenda Berlakukan Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan perolehan hingga triwulan III per tanggal 27 Oktober, capaian PBB-P2 berada diangka Rp 20.917.199.396 atau sebesar 88,75 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah kepada Asajabar, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, perolehan PBB-P2 ditahun 2023 ini Bapenda menargetkan sebesar Rp 23.568.635.000, jadi masih ada waktu 2 bulan lagi menuju ke triwulan IV.

Baca Juga :  PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan

Azi mengaku optimis perolehan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis dapat melebihi target yang telah ditentukan.

Sementara untuk capaian BPHTB di triwulan III per tanggal 27 Oktober 2023, pihaknya telah mencatat perolehan sebesar Rp 6.793.628.746.

“Untuk BPHTB capaiannya sudah diangka 90,58 persen. Sedangkan target perolehan ditahun ini berada diangka Rp 7.500.000.000,” ungkap Azi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah menghapus denda bagi wajib PBB-P2 yang tertunggak.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dengan kurun waktu beberapa tahun, itu dendanya akan dihapus.

Baca Juga :  DP2KBP3A Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan untuk Turunkan Angka Stunting

Azi menyebut, denda tersebut mencapai 2 persen dari jumlah pokok wajib pajak dengan hitungan sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.

“Relaksasi penghapusan denda tersebut berlaku untuk wajib pajak terutang mulai dari tahun 2022.

Azi juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum akhir tahun 2023.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak sebelum akhir tahun,” kata Azi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DP2KBP3A Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan untuk Turunkan Angka Stunting
Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 525 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Sukaraharja
PDAM Tirta Galuh Ciamis Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Normal Selama Musim Hujan
Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dan PCNU Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Pemkab Ciamis Terima 107 Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan
DMPTSP Kabupaten Ciamis Targetkan 30.554 NIB di Tahun 2024
Ikatan Pedagang Keliling Ciamis Kenang Kebaikan Almarhum Yana Diana Putra
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Kunjungan BEM UNPAR dalam Kegiatan UNPAR LINK

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:57 WIB

GEKANAS Tolak Swastanisasi PLN, Dukung Kedaulatan Energi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

Sinergi ATR/BPN dan PKP, Solusi Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:44 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Pengembangan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menteri ATR/BPN Optimalkan Peran Bank Tanah untuk Asta Cita Presiden Prabowo

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:09 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Media Gathering, Menteri Nusron Apresiasi Peran Media

Sabtu, 30 November 2024 - 15:30 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI

Berita Terbaru