Capaian PBB-P2 di Ciamis Sudah Diangka 20 Miliar Lebih, Bapenda Berlakukan Hapus Denda Bagi Penunggak Pajak

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan perolehan hingga triwulan III per tanggal 27 Oktober, capaian PBB-P2 berada diangka Rp 20.917.199.396 atau sebesar 88,75 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah kepada Asajabar, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, perolehan PBB-P2 ditahun 2023 ini Bapenda menargetkan sebesar Rp 23.568.635.000, jadi masih ada waktu 2 bulan lagi menuju ke triwulan IV.

Baca Juga :  DPKP Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga di Bulan Ramadan

Azi mengaku optimis perolehan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis dapat melebihi target yang telah ditentukan.

Sementara untuk capaian BPHTB di triwulan III per tanggal 27 Oktober 2023, pihaknya telah mencatat perolehan sebesar Rp 6.793.628.746.

“Untuk BPHTB capaiannya sudah diangka 90,58 persen. Sedangkan target perolehan ditahun ini berada diangka Rp 7.500.000.000,” ungkap Azi.

Pemerintah Kabupaten Ciamis Berlakukan Relaksasi Denda.

Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah menghapus denda bagi wajib PBB-P2 yang tertunggak.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 dengan kurun waktu beberapa tahun, itu dendanya akan dihapus.

Baca Juga :  Zakat Membangun Kehidupan Harmonis dan Sejahtera di Bulan Ramadan

Azi menyebut, denda tersebut mencapai 2 persen dari jumlah pokok wajib pajak dengan hitungan sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.

“Relaksasi penghapusan denda tersebut berlaku untuk wajib pajak terutang mulai dari tahun 2022.

Azi juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut sebelum akhir tahun 2023.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak sebelum akhir tahun,” kata Azi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Ajak Jamaah Lebih Rajin Beribadah di Bulan Ramadan
Zakat Membangun Kehidupan Harmonis dan Sejahtera di Bulan Ramadan
DPKP Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga di Bulan Ramadan
Kemenag Ciamis Sebut 854 Jamaah Haji Sudah Melunasi Biaya, Sisanya Masih Menunggu Istithaah
DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025
Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Cipaku Ciamis Disambut Antusias Warga
Peringati Hari Perempuan Internasional,Tina Wiryawati Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Ciamis
Tina Wiryawati Berdayakan Perempuan Ciamis Lewat Pelatihan Sabun Cuci Piring

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:19 WIB

Himpunan Mahasiswa PGPAUD UMT Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Berdampak pada Pendidikan

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:51 WIB

Matangkan Persiapan, Komisariat 02 Ciamis Gelar Berbagai Kompetisi Pelajar

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahasiswa FISIP Unigal Ciamis Jalani Magang MBKM di BKPSDM

Senin, 17 Februari 2025 - 19:17 WIB

SMP Negeri 2 Ciamis Jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:50 WIB

374 Guru Madrasah Ciamis Lakukan Pemberkasan PPG Daljab 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 20:31 WIB

UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

Mohamad Ijudin Dorong Generasi Muda Ciamis Jadi Pemimpin Inovatif dan Berintegritas

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Unigal Lepas 508 Mahasiswa untuk KKN, Fokus pada Pemanfaatan SDA dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru