Dinkes Ciamis Ingatkan Pelaku UMKM Untuk Tidak Menggunakan Zat Kimia Berbahaya Kedalam Makanan

- Redaktur

Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bimbingan Teknis Keamanan Pangan di salah satu Resto di Ciamis, Rabu (25/10/2023).

Bimbingan Teknis Keamanan Pangan di salah satu Resto di Ciamis, Rabu (25/10/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 60 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mendapat Bimbingan Teknis Keamanan Pangan di salah satu Resto di Ciamis, Rabu (25/10/2023).

Bimtek yang telah menghadirkan sejumlah narasumber termasuk dari BPOM tersebut merupakan tindak lanjut pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

Pejabat Fungsional Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Ciamis, Ii Sumarni mengatakan, bimtek tersebut merupakan edukasi ilmu pengetahuan tentang produksi pangan yang aman dari bahaya fisik, bakteri dan kimia,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

“Jadi kita menjelaskan berbagai zat berbahaya yang tidak boleh dicampurkan kedalam olahan makanan dan minuman,” ungkap dia.

Menurutnya, zat berbahaya yang sering disalahgunakan dan dicampurkan kedalam olahan makanan salah satunya adalah Formalin.

“Selain ada Formalin, yaitu Boraks, Natrium Benzoat dan juga pewarna-pewarna tekstil seperti Rhodamin B, Kuning Metanil dan lain-lain merupakan zat kimia yang berbahaya.

Jika makanan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti diatas, dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang dapat berbahaya bagi tubuh.

Baca Juga :  Ciamis Siapkan Peserta Terbaik untuk Pentas PAI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Dinkes juga mengingatkan kepada para pelaku UMKM di Ciamis untuk tidak mencampurkan zat kimia berbahaya kedalam makanan maupun minuman.

Ii juga menjelaskan, para pelaku UMKM yang hadir tersebut diwajibkan untuk membawa produk olahannya untuk menjadi sampel.

“Sampel tersebut selanjutnya akan diambil dan dibawa ke laboratorium yang ada di Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan pengecekan,” kata dia. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN bagi Relawan SPPG Kota Tasikmalaya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:43 WIB

Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis, KH Saeful Ujun.

Daerah

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

error: Content is protected !!