Dishub Ciamis Akui Telah Memberikan Imbauan Perihal Stiker Branding Dikendaraan Plat Kuning

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengaku telah melakukan imbauan kepada angkutan umum perihal stiker branding pada kaca kendaraan.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis pada 10 November 2023.

Surat tersebut berisi beberapa poin yang harus dipatuhi oleh angkutan umum, antara lain:

1. Kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping kendaraan bermotor harus tembus pandang dari dua arah, tidak mudah pecah, dan tidak mengubah atau mengganggu bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca.

2. Kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) boleh dipergunakan asal dapat tembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.

Baca Juga :  Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

3. Kaca depan dan/atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.

4. Bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru, selain yang biasa terdapat pada kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan pengemudi.

6. Prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca.

“Jadi kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami harap angkutan umum dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Dadang melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Ciamis, Siti Djuhariyah Yulianti, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar imbauan tersebut menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

“Kami hanya berperan sebagai pemberi imbauan. Untuk penegakan branding yang ada di kendaraan plat kuning, seharusnya Gakumdu yang bertindak,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan berplat kuning bertebaran di Kabupaten Ciamis.

Mulai dari Capres Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi hingga Caleg RI memasang APK dibagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:57 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 4 Ciamis Berlangsung Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

Senin, 2 Juni 2025 - 18:33 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 5 Ciamis Diwarnai Edukasi Pemadam Kebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 2 Ciamis: Sederhana, Khidmat, dan Sarat Makna

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Nasional

DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:28 WIB

Doc, BPJS Kesehatan.

Daerah

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Jun 2025 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!