Dishub Ciamis Akui Telah Memberikan Imbauan Perihal Stiker Branding Dikendaraan Plat Kuning

- Redaktur

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengaku telah melakukan imbauan kepada angkutan umum perihal stiker branding pada kaca kendaraan.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis pada 10 November 2023.

Surat tersebut berisi beberapa poin yang harus dipatuhi oleh angkutan umum, antara lain:

1. Kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping kendaraan bermotor harus tembus pandang dari dua arah, tidak mudah pecah, dan tidak mengubah atau mengganggu bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca.

2. Kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) boleh dipergunakan asal dapat tembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.

Baca Juga :  Persaingan Ketat SPMB di Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis, 94 Pendaftar Gagal Lolos

3. Kaca depan dan/atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.

4. Bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru, selain yang biasa terdapat pada kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan pengemudi.

6. Prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca.

“Jadi kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami harap angkutan umum dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Dadang melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Ciamis, Siti Djuhariyah Yulianti, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar imbauan tersebut menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga :  MTsN 15 Ciamis Lepas 210 Siswa, Catat Nilai TKA Tertinggi di Kabupaten Ciamis

“Kami hanya berperan sebagai pemberi imbauan. Untuk penegakan branding yang ada di kendaraan plat kuning, seharusnya Gakumdu yang bertindak,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan berplat kuning bertebaran di Kabupaten Ciamis.

Mulai dari Capres Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi hingga Caleg RI memasang APK dibagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Ciamis Tebar Ratusan Ikan, Warga Antusias Ikuti Mancing Gratis
Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:30 WIB

Bapenda Ciamis Apresiasi Desa Taat Pajak dengan 50 Unit Sepeda Motor

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:20 WIB

BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!