Dishub Ciamis Akui Telah Memberikan Imbauan Perihal Stiker Branding Dikendaraan Plat Kuning

- Redaktur

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Salah satu Caleg DPR RI yang memasang APK dikendaraan plat kuning.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengaku telah melakukan imbauan kepada angkutan umum perihal stiker branding pada kaca kendaraan.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS).

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna, mengatakan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis pada 10 November 2023.

Surat tersebut berisi beberapa poin yang harus dipatuhi oleh angkutan umum, antara lain:

1. Kaca depan, kaca belakang, dan kaca samping kendaraan bermotor harus tembus pandang dari dua arah, tidak mudah pecah, dan tidak mengubah atau mengganggu bentuk orang atau benda yang terlihat melalui kaca.

2. Kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) boleh dipergunakan asal dapat tembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.

Baca Juga :  SMPN 4 Ciamis Bagikan Puluhan Sembako kepada Pedagang di Momen Hari Guru Nasional

3. Kaca depan dan/atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca.

4. Bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru, selain yang biasa terdapat pada kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor, kecuali untuk kepentingan pemerintah, dengan syarat tidak mengganggu pandangan pengemudi.

6. Prosentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah dan sebelum menembus kaca.

“Jadi kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu yang harus dipenuhi.

“Kami harap angkutan umum dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Dadang melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Ciamis, Siti Djuhariyah Yulianti, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar imbauan tersebut menjadi kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga :  Terharu, Tina Wiryawati Peluk Anak Yatim Saat Kegiatan Sosial di Ciamis

“Kami hanya berperan sebagai pemberi imbauan. Untuk penegakan branding yang ada di kendaraan plat kuning, seharusnya Gakumdu yang bertindak,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) di kendaraan berplat kuning bertebaran di Kabupaten Ciamis.

Mulai dari Capres Cawapres, Caleg DPRD, Caleg Provinsi hingga Caleg RI memasang APK dibagian kaca belakang mobil angkutan kota (angkot).

Berdasarkan kutipan dari salah satu media nasional oleh Asajabar.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan APK di kendaraan plat kuning.

Hal tersebut dikatakan Rahmat Subagja pada (7/12/2023) saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, kendaraan plat kuning, misalnya angkot, tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811