DP2KBP3A Ciamis Tekankan Edukasi Kontrasepsi di Tengah Sosialisasi PP Kesehatan Baru

- Redaktur

Rabu, 7 Agustus 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Nonoy, S.Ag, M.Si.

Kabid Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Nonoy, S.Ag, M.Si.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis mengakui belum secara resmi melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kabid Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Nonoy, S.Ag, M.Si menjelaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum memberikan arahan resmi terkait pelaksanaan PP tersebut.

“Sebenarnya, dari Kementerian Kesehatan belum ada pembicaraan resmi terkait pelaksanaan peraturan pemerintah yang baru,” ujar Nonoy, Rabu (7/8/2024).

Ia juga menegaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak bermaksud untuk mendorong pelajar menggunakan alat kontrasepsi.

Baca Juga :  Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

“PP tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya ketika sudah berumah tangga nanti, agar menggunakan alat kontrasepsi.

Ketika sudah memiliki anak satu, misalnya, gunakanlah alat kontrasepsi. Bukan berarti alat kontrasepsi diperuntukkan bagi remaja, melainkan untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya kontrasepsi ketika sudah menikah nanti,” jelasnya.

Nonoy menambahkan bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan, pihaknya memberikan contoh jenis-jenis alat kontrasepsi seperti suntik, pil, IUD, kondom, dan implan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melegalkan penggunaan alat kontrasepsi untuk remaja.

“Sosialisasi ini bukan untuk melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, melainkan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kontrasepsi dalam menunda atau menghentikan kehamilan di masa depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rohis SMA/SMK se-Kabupaten Ciamis Resmi Dibentuk, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akhlak Pelajar

Ia juga menyebutkan bahwa pendidikan seks sudah mulai diperkenalkan sejak tingkat SMP, dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada remaja mengenai biologi reproduksi.

“Pada dasarnya, masa pubertas adalah masa di mana remaja mulai mengenal seks, sehingga sangat penting untuk memberikan pendidikan yang benar kepada mereka. Ini bukanlah sesuatu yang tabu, tetapi lebih kepada ilmu biologi dalam rangka reproduksi,” jelas Nonoy.

Ia menekankan bahwa masyarakat, termasuk orang tua, harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang benar kepada remaja, terutama di masa pubertas yang sering kali menjadi masa pencarian jati diri dan pasangan. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pemkot Tasikmalaya Sebut Kemiskinan Jadi Faktor Utama Tingginya Kasus Stunting
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN bagi Relawan SPPG Kota Tasikmalaya
DKP3 Kampanyekan Gerakan Minum Susu di MTsN 3 Kota Tasikmalaya
RSUD Ciamis Maksimalkan Layanan IGD dan Tim Medis Selama Libur Lebaran
Balita di Indramayu Dirawat Usai Alami Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi Paket MBG
Ciamis Naik ke Peringkat 3 di Jawa Barat dalam Program Cek Kesehatan Gratis
Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Ciamis Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
Virus Influenza Meningkat di Ciamis, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!