DPR dan Pemerintah Dorong Kebijakan Satu Peta untuk Percepatan Reforma Agraria

- Redaktur

Kamis, 25 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan program Reforma Agraria sebagai upaya mewujudkan keadilan struktural dalam pengelolaan tanah masyarakat. Sejak dilantik, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengambil kebijakan menunda perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sudah 10 bulan menjabat, kami belum menandatangani satu pun perpanjangan dan pembaruan HGU,” tegas Menteri Nusron dalam audiensi bersama Komisi XIII DPR RI terkait Strategi Percepatan Reforma Agraria, di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Nusron menjelaskan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan hak masyarakat di sekitar kawasan HGU tetap terlindungi. Ia menyoroti adanya perbedaan persepsi dalam penyediaan plasma yang diatur dalam PP 18/2021 dan PP 26/2021. Menurutnya, aturan yang tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi petani.

Baca Juga :  Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

“Kami ingin ada keadilan struktural dalam distribusi tanah. Masalah plasma ini menjadi sumber ketidakadilan karena petani tidak bisa mengakses tanah di sekitar HGU maupun HGB,” ujarnya.

Selain itu, penundaan juga dilakukan sembari menunggu hasil kerja Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nusron menekankan pentingnya kejelasan batas hutan dan non hutan agar kebijakan tidak menabrak aturan yang ada.

Menurutnya, akurasi peta yang digunakan saat ini masih rendah karena berbasis data satelit berskala 1:1.000.000. “Solusinya melalui One Map Policy dengan peta skala 1:5.000. Peta ini sudah tersedia di Pulau Sulawesi dan bisa dipertanggungjawabkan dengan akurasi tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan mendorong percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta sekaligus pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. “DPR juga akan membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan paripurna sidang DPR RI pada 2 Oktober 2025,” ujarnya.

Rapat ini turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika bersama perwakilan petani. Menteri Nusron hadir didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!