Berita Ciamis, Asajabar.com – Kabupaten Ciamis telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode tahun 2023-2043. RTRW tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Agus Taofik, mengatakan bahwa RTRW Kabupaten Ciamis merupakan acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten.
Selain itu, RTRW juga bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.
“RTRW Kabupaten Ciamis mengatur tentang zonasi, fungsi, dan arah pengembangan ruang di kabupaten ini.
RTRW juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan,” ujar Agus Taofik kepada Asajabar.com, Jumat (29/12/2023).
Agus Taofik menambahkan bahwa selain menyelesaikan RTRW Kabupaten Ciamis, bidangnya juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjarsari.
RDTR tersebut merupakan penjabaran lebih detail dari RTRW Kabupaten Ciamis untuk kawasan perkotaan Banjarsari yang meliputi 11 desa.
“RDTR Kawasan Perkotaan Banjarsari sudah selesai disusun secara teknis, tinggal menunggu legalisasi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Namun, sebelum itu, RDTR harus melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis,” jelas Agus Taofik.
Selain itu, Agus Taofik juga menyampaikan bahwa bidangnya telah berpartisipasi dalam penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya di Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku.
Tanah tersebut merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Kami telah membantu dalam proses pengukuran, pemberian sertifikat, dan pembagian tanah eks HGU PT Maloya kepada masyarakat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat Dusun Buniasih Desa Muktisari Kecamatan Cipaku dan Kabupaten Ciamis pada umumnya,” tutur Agus Taofik.
Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Ciamis, Agus Taofik berharap bahwa pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara terencana, terarah, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. (TONY/ASAJABAR)