Dua Sekolah Dasar di Ciamis Belum Miliki Kepala Sekolah Definitif

- Redaktur

Senin, 12 Januari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Ciamis.

Kantor Dinas Pendidikan Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua sekolah dasar yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah akibat kepala sekolah definitifnya meninggal dunia.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dinan Lazuardi, mengatakan bahwa secara umum kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Ciamis sebenarnya telah terpenuhi pada tahun 2025. Namun, kondisi tersebut berubah setelah terjadi peristiwa meninggalnya dua kepala sekolah pascapelantikan.

“Secara keseluruhan, kebutuhan kepala sekolah sudah terpenuhi. Tahun 2025 juga tidak diperbolehkan ada Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sesuai surat edaran dari kementerian. Namun setelah pelantikan, kembali ada kekosongan karena dua kepala sekolah SD meninggal dunia,” ujar Dinan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Ia menjelaskan, jika ke depan terdapat kebutuhan akibat kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, jumlah kebutuhan akan dihitung terlebih dahulu karena dalam waktu dekat juga akan ada kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

“Kalau nanti ada kebutuhan, pasti ada pengangkatan. Tapi kita lihat dulu berapa jumlah kekosongan, termasuk yang disebabkan pensiun,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pada pertengahan tahun 2026 mendatang, diperkirakan sekitar 26 kepala sekolah di Kabupaten Ciamis akan memasuki akhir masa jabatannya. Selain itu, sebagian juga akan memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Terkait pengisian kekosongan jabatan, Dinan mengakui bahwa penunjukan Pelaksana Tugas untuk sementara waktu masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.

“Untuk mengisi kekosongan sementara, bisa dilakukan penunjukan pelaksana tugas. Namun prinsipnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, larangan pengangkatan Pelaksana Tugas kepala sekolah merujuk pada surat Kemendikdasmen Nomor 161 yang menegaskan tidak diperbolehkannya Plt kepala sekolah. Selain itu, pada akhir tahun 2025, sebanyak 76 guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di Kabupaten Ciamis telah resmi dilantik sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tersebut.

Berita Terkait

MTsN 15 Ciamis Maksimalkan MATAMUDA untuk Kenali Potensi dan Karakter Peserta Didik Baru
MPLS SMAN 2 Ciamis Tanamkan Nilai Pancawaluya, TNI, Polri dan BNN Dilibatkan Bekali Siswa Baru
MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif
Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama
MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama
MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan
Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis
Sekolah MAUNG SMAN 1 Ciamis Siapkan MPLS Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!