Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan aktif dalam mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Dukungan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa peran Kementerian ATR/BPN adalah memastikan lokasi Huntap yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum serta tidak menghadapi persoalan pertanahan.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah,” ujar Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pertanahan terhadap lokasi yang diusulkan pemerintah daerah sebagai dasar pengadaan tanah Huntap. Terdapat sedikitnya empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan, yakni status tanah clean and clear, secara teknis aman dari potensi bencana, lokasi tidak terisolasi dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta memiliki akses yang memadai sesuai jalur logistik.
Sebagai langkah konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Koordinasi tersebut ditujukan untuk mempercepat dan memperlancar proses pengadaan tanah Huntap.
Selain memastikan aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan, sebagian lokasi Huntap berasal dari lahan PTPN sehingga memerlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.
Menurut Ossy, kejelasan status hukum tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap merupakan hal krusial. Kepastian tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan.
“Kebijakan ini bergantung pada pemerintah daerah, apakah lahan diberikan dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian itu ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.













