FSP LEM SPSI DKI Jakarta Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Upah 2025

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jakarta.

Demo buruh di Jakarta.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (6/11/2024).

Aksi ini bertujuan untuk mendorong perbaikan dalam kebijakan pengupahan, yang dianggap sebagai elemen vital dalam hubungan kerja.

Upah diakui sebagai sumber penghasilan utama pekerja/buruh, yang diharapkan dapat menjamin tingkat kehidupan layak bagi mereka beserta keluarga.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Demikian juga, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk itu, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyatakan perlunya kebijakan pengupahan yang mampu mendukung kesejahteraan pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan fisik, sosial, dan ekonomi pekerja, termasuk dalam aspek makanan, perumahan, pendidikan, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Saat ini, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menilai bahwa sistem pengupahan yang berlaku belum mencerminkan keadilan bagi pekerja. Formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dianggap masih menghambat tercapainya upah yang layak.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, variabel indeks tertentu dalam formulasi pengupahan dinilai membatasi upah layak bagi buruh.

Meski indeks ini disebut-sebut sebagai representasi kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja merasa formula tersebut belum proporsional dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Dalam aksinya, FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kembali dasar perhitungan upah minimum. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan upah:

Baca Juga :  Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

1. Penetapan UMP DKI 2025: Menggunakan formula upah minimum berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional, atau dengan kenaikan 8%.

2. Kenaikan Struktur dan Skala Upah: Memastikan kenaikan minimal 5% dari UMP 2025 untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

3. Penetapan UMSP DKI 2025: Merujuk sektor-sektor dalam Peraturan Gubernur DKI No.10 Tahun 2020 dengan kenaikan minimal 6% dari UMP 2025.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto.

Para pekerja berharap tuntutan ini dapat didengar dan direspons oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi terciptanya kesejahteraan dan upah yang lebih adil bagi pekerja pada 2025. (GERI)

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!