GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Purworejo, Asajabar.com – Sengketa pertanahan kerap berawal dari persoalan batas tanah yang tidak jelas. Kondisi tersebut dapat memicu perselisihan antarpemilik lahan, bahkan berkembang menjadi konflik yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat diimbau memasang tanda batas tanah atau patok pada setiap bidang tanah yang dimiliki. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Nusron, keberadaan patok batas dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah dan meminimalkan kemungkinan terjadinya perselisihan dengan pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya kesepakatan bersama mengenai letak batas tanah sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Selain memberikan kepastian hukum, pemasangan tanda batas dinilai jauh lebih mudah dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan. Konflik batas tanah yang tidak segera diselesaikan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat merenggangkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Adapun kriteria patok yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material yang digunakan dapat berupa kayu, beton, maupun besi.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, batas tanah masing-masing diberi tanda yang jelas,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Keberadaan patok batas tidak hanya menjaga hak pemilik tanah, tetapi juga membantu menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang
Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor
23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Persaingan Ketat SPMB di Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis, 94 Pendaftar Gagal Lolos

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:39 WIB

223 Siswa SMPN 4 Ciamis Lulus 100 Persen, Pelepasan Digelar Sederhana namun Bermakna

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Porseni MI Cijeungjing-Cisaga Siapkan Wakil Terbaik ke Tingkat Kabupaten

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:43 WIB

Guru PAI Harus Menjadi Ajengan di Sekolah di Tengah Gempuran Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:36 WIB

Pelepasan Kelas IX SMPN 8 Ciamis Berlangsung Haru, Simbol Payung Jadi Sorotan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:02 WIB

Fossma Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Siap Beri Pendampingan Gratis hingga Advokasi Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42 WIB

Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:21 WIB

SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!