Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang memasuki Bulan Suci Ramadan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah merilis besaran zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah itu telah disepakati dalam rapat terbatas yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), DKUKMP Kabupaten Ciamis dan Kemenag Kabupaten Ciamis pada Kamis (16/3/2023).
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Drs. Lili Miftah, MBA menyebutkan bahwa rapat terbatas tersebut dilakukan selama 1 jam lebih,” ujarnya kepada Asajabar, Senin (20/3/2023).
“Jadi hasil rapat tersebut diperoleh kesepakatan zakat fitrah berdasarkan harga rata-rata beras di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, hasil kesepakatan dari rapat tersebut bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Ciamis yaitu sebesar Rp. 30.000 jika dinominalkan ke rupiah.
“Iya jadi harga berasnya itu Rp. 12.000 perkilogram, dikalikan 2,5 kilogram beras, jadi totalnya Rp. 30.000,” ungkap KH. Lili.
KH. Lili menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut hari ini surat edarannya segera diumumkan.
“Kita umumkan melalui surat edaran, dan kita juga telah menyampaikan ke Pemkab Ciamis, kemudian surat edaran itu akan tersampaikan hingga ke desa-desa dan para UPZ.
Untuk tahun ini, Baznas Kabupaten Ciamis menargetkan Rp. 2,5 miliar angka zakat fitrah yang terhimpun.
Sebelumnya pada tahun kemarin 2022, angka data zakat fitrah yang yang terhimpun sebanyak Rp. 2,2 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2022, angka masyarakat Kabupaten Ciamis yang menunaikan zakat fitrah melalui data UPZ sebanyak 917.195 jiwa.
KH. Lili juga berharap para UPZ ditingkat desa untuk lebih teliti dan cepat dalam melaporkan angka zakat fitrah.
“Kita menginginkan para operator UPZ untuk lebih teliti dan cepat dalam melaporkan angka zakat fitrah ke Baznas Kabupaten Ciamis.
Jangan sampai pelaporan zakat fitrah itu telat dan dilaporkan ketika memasuki idul fitri, jadi sehari sebelum idul fitri kita harapkan data angka zakat fitrah telah selesai dilaporkan,” kata KH. Lili. (Tony)