Kades Cicapar Keberatan Dinonaktifkan, Siap Ungkap Dugaan Penyimpangan

- Redaktur

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat, melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada 24 Juli 2025.

SK tersebut diserahkan kepada Imat melalui Camat Banjarsari pada Rabu (6/8/2025). Dalam keputusan itu disebutkan, pemberhentian sementara berlaku selama 30 hari karena dugaan pelanggaran larangan yang berlaku bagi kepala desa. Selama masa nonaktif, pelayanan pemerintahan desa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Desa setempat.

Usai menerima SK, Imat menyatakan akan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Ciamis. Ia juga berencana mengungkap permasalahan yang menurutnya menjadi polemik di Desa Cicapar.

Baca Juga :  DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

“Namanya diberhentikan pasti kecewa, walaupun sifatnya sementara. Selama ini saya bersikap kooperatif dan menjalankan sanksi dengan tanggung jawab,” kata Imat saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/8/2025).

Imat menilai pemberhentian sementara tersebut terkesan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Ia mengaku baru sekali menerima surat teguran, namun tiba-tiba SK pemberhentian diterbitkan.

Ia juga mengklaim akan membeberkan catatan keuangan desa yang melibatkan sejumlah pihak, bahkan siap membuat laporan polisi.

“Banyak pihak yang terlibat menyangkut keuangan desa, mulai dari peminjaman hingga hilangnya aset desa. Saya akan buka semuanya,” ujarnya.

Imat juga menyoroti selisih waktu antara tanggal penandatanganan SK dan penerimaan resmi SK tersebut. Menurutnya, hal itu berdampak pada pelayanan administrasi, termasuk penyaluran Dana Desa (DD) tahap II yang kini dibekukan sementara.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ciamis, Andi Sofyandi, menjelaskan bahwa pencairan DD tahap II memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya capaian output dan outcome DD tahap I, akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta surat pernyataan pengalokasian modal awal KDMP dalam APBDes.

Andi menegaskan, jika dalam 30 hari kepala desa tidak melakukan perbaikan sesuai sanksi yang diberikan, maka proses dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa, ia menambahkan, hal itu harus dibuktikan melalui hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).  (M. DRAJAT)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!