Berita Jakarta, Asjabar.com – Digitalisasi sertifikat tanah dalam bentuk elektronik dinilai lebih menguntungkan bagi masyarakat, meskipun terdapat kekhawatiran tentang keamanannya.
komunikolog Indonesia, Dr. Emrus Sihombing, mengatakan bahwa meskipun teknologi penyimpanan data tidak pernah bisa sepenuhnya aman, digitalisasi sertifikat tanah tetap lebih aman dan efektif dibandingkan penyimpanan fisik.
Menurut Dr. Sihombing, digitalisasi sertifikat tanah memberikan perlindungan yang lebih baik, terutama mengingat kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana alam seperti gempa, tsunami, tanah longsor, dan banjir.
Sertifikat tanah dalam bentuk fisik rentan rusak atau hilang ketika terjadi bencana alam atau kejadian lain seperti kebakaran atau pencurian.
“Indonesia berada di daerah Ring of Fire, yang meningkatkan potensi bencana alam. Oleh karena itu, digitalisasi sertifikat tanah menjadi langkah yang tepat untuk melindungi dokumen penting masyarakat,” ujarnya.
Sihombing juga menekankan bahwa meskipun ada pandangan bahwa penyimpanan data digital tidak aman, sistem yang diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang lebih baik.
Sistem ini memungkinkan data disalin atau di-backup di lokasi yang berjauhan, mengurangi risiko kehilangan data akibat bencana regional.
Selain itu, sistem digital ini juga dapat mencegah manipulasi data, mengingat semua perubahan pada sertifikat tanah dapat dilacak secara digital.
Setiap perubahan data, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal, akan tercatat dalam rekaman digital yang bisa dipantau oleh pemilik sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Keamanan sertifikat elektronik juga dijamin dengan tiga teknologi pengamanan, yaitu Secure Paper (dengan watermark dan cetakan mikro), Secure Access (akses menggunakan SSO dan MFA, QR Code, serta Brankas Elektronik), dan Secure File (TTE dari BSrE dengan enkripsi end-to-end).
Teknologi ini memastikan bahwa data sertifikat tanah tetap aman dan terjaga dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sihombing menambahkan bahwa sertifikat elektronik juga dapat mengurangi risiko mafia tanah yang kerap memanipulasi dokumen fisik.
Dengan sistem digital, setiap perubahan atau pengalihan hak atas tanah dapat terdeteksi secara transparan, sehingga memudahkan pihak berwenang dalam memonitor setiap aktivitas yang terjadi.
Selain itu, sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur.
Tanah yang tidak terawat atau tidak dimanfaatkan dapat dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Dengan segala keuntungan yang ditawarkan, Dr. Sihombing mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik.
“Jangan ragu, sertipikatkan tanah kita dengan sertifikat elektronik. Ini adalah langkah perlindungan yang cerdas dan aman untuk masa depan,” ujarnya. (TONY)