Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Pelayanan ini berlangsung mulai tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025, setiap hari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, ST, menjelaskan bahwa pelayanan selama libur lebaran ini diperuntukkan bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa.
“Layanan yang disediakan antara lain adalah informasi dan konsultasi pertanahan,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan berkas pertanahan, termasuk layanan pemetaan sertifikat lama yang belum terintegrasi dalam sistem komputerisasi, seperti untuk KW4, KW5, dan KW6.
Pelayanan ini juga mencakup penyerahan produk layanan yang telah diajukan oleh pemilik tanah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan kebutuhan masyarakat terkait pertanahan tetap terlayani meskipun di tengah libur Lebaran,” kata Agung Murdhianto.
Pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu hingga libur usai. (TONY)