Kemenag Ciamis Sosialisasikan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Bulan Ramadan

- Redaktur

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi PZW Kemenag Ciamis, H. Wahidin.

Kasi PZW Kemenag Ciamis, H. Wahidin.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dalam rangka meningkatkan legalitas tanah wakaf untuk sarana keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melalui Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) terus mengoptimalkan sosialisasi mengenai percepatan sertifikat tanah wakaf selama bulan Ramadan ini.

Kasi PZW Kemenag Ciamis, H. Wahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Ciamis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Sosialisasi ini kami lakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Ciamis,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).

Menurut Wahidin, hingga saat ini terdapat 95 tanah wakaf yang digunakan untuk masjid dan musolla yang telah memiliki akta ikrar wakaf.

Sementara itu, 212 tanah wakaf lainnya telah siap untuk disertifikatkan, dan beberapa sisanya masih dalam tahap pemberkasan.

Baca Juga :  MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi

Wahidin berharap bahwa selama bulan Ramadan ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dengan maksimal.

Target Kemenag Ciamis adalah 300 tanah wakaf untuk keagamaan dapat memiliki sertifikat tanah. Setelah itu, Kemenag bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis berencana untuk melanjutkan sosialisasi kepada pondok pesantren dan madrasah.

“Kami akan segera menyasar tanah wakaf di bidang pondok pesantren, yang jumlahnya di Ciamis diperkirakan mencapai 1.000,” tambah Wahidin.

Lebih lanjut, Wahidin menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren di Ciamis mungkin sudah memiliki sertifikat tanah, terutama yang terdaftar di bawah yayasan.

Baca Juga :  Pentas PAI SD Ciamis Jadi Barometer Keberhasilan Pendidikan Agama

Sosialisasi juga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis).

“Ormas keagamaan seperti Persis juga sudah siap untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf,” kata Wahidin.

Namun, Wahidin menambahkan bahwa untuk wakaf uang, saat ini masih belum dilaksanakan di Ciamis.

Kemenag Ciamis sedang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendirikan lembaga keuangan syariah, yang nantinya diharapkan dapat memfasilitasi wakaf uang di masa yang akan datang.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi tanah yang digunakan untuk sarana keagamaan di Kabupaten Ciamis. (TONY)

Berita Terkait

PPIH Ciamis Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
KH Saeful Ujun: Pesantren Harus Tetap Jadi Teladan Moral Umat
Dicky Candra: Koperasi Ajarkan Semangat Gotong Royong Masyarakat
Kota Tasikmalaya Catat Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di Jawa Barat
Bapenda Kota Tasikmalaya Targetkan Pajak Daerah Rp235,4 Miliar pada 2026
Jelang Iduladha, Edukasi Kurban ASUH Digencarkan di Ciamis
Tingkatkan Profesionalitas, KKTU Ciamis Ikuti Bimtek Penyusunan SOP Madrasah
Pemkab Ciamis Dorong Pelaksanaan Kurban Aman, Sehat, Utuh, dan Halal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!