Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga tahun 2024, sebanyak 95,9% dari target 126 juta bidang tanah di Indonesia telah berhasil didaftarkan.
Dalam pertemuan dengan media di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 9.171.555 bidang tanah berhasil terdaftar. Dari jumlah tersebut, 3.605.520 bidang tanah telah mendapatkan sertifikat.
“Dengan capaian ini, dari target awal 126 juta bidang tanah, kini hanya tersisa 5,1 juta bidang atau sekitar 4,1% yang belum terdaftar. Kami akan fokus menyelesaikannya pada tahun 2025,” ungkap Menteri Nusron kepada awak media.
Pencapaian ini merupakan bagian dari akselerasi legalisasi aset melalui program PTSL yang telah berjalan sejak 2017. Hingga saat ini, sebanyak 74,9 juta bidang tanah atau 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia telah berhasil didaftarkan.
Target 2025 dan Komitmen Kementerian ATR/BPN
Untuk menuntaskan target pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong legalisasi 5,1 juta bidang tanah pada tahun 2025.
Langkah ini merupakan komitmen Kementerian dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung kesejahteraan ekonomi nasional.
“PTSL bukan hanya soal legalisasi aset, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan sertifikasi tanah, kami ingin mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Menteri Nusron.
Manfaat Program PTSL
Program PTSL bertujuan untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung stabilitas ekonomi negara.
Objek pendaftaran tanah mencakup tanah milik individu, tanah ulayat masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar.
Dengan upaya ini, Kementerian ATR/BPN terus membangun sistem pertanahan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program PTSL diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.